Bagaimana Sistem Pemerintahan pada Zaman Nabi Yusuf ‘Alaihissalam? Apakah Raja Saat Itu Masuk Islam? Dan Bagaimana Menjawab Mereka yang Mengharamkan Partisipasi dalam Sistem Demokrasi Berdasarkan Kisah Nabi Yusuf?

Bagaimana Sistem Pemerintahan pada Zaman Nabi Yusuf ‘Alaihissalam? Apakah Raja Saat Itu Masuk Islam? Dan Bagaimana Menjawab Mereka yang Mengharamkan Partisipasi dalam Sistem Demokrasi Berdasarkan Kisah Nabi Yusuf?


Pendahuluan

Pertanyaan ini termasuk dalam ranah fiqh siyasah syar’iyyah (politik Islam) yang memerlukan ketelitian dalam memahami nash (teks) Al-Qur’an dan penjelasan para ulama. Untuk menjawabnya dengan benar, kita harus meninjau kisah Nabi Yusuf ‘alaihissalam sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an, kemudian memisahkan antara fakta sejarah, penjelasan tafsir, dan kesimpulan hukum syar’i yang mungkin diambil darinya.


1. Sistem Pemerintahan pada Zaman Nabi Yusuf ‘Alaihissalam

a. Posisi Yusuf dalam Pemerintahan Mesir

Al-Qur’an menjelaskan bahwa setelah Nabi Yusuf menafsirkan mimpi raja dengan benar, sang raja mengangkatnya sebagai pengelola urusan ekonomi Mesir:

قَالَ اجْعَلْنِي عَلَى خَزَائِنِ الْأَرْضِ ۖ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ
“(Yusuf berkata:) Jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir), sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga dan berpengetahuan.”
(QS. Yusuf: 55)

Ayat ini menunjukkan bahwa Nabi Yusuf memegang jabatan administratif tinggi — semacam “Menteri Keuangan atau Logistik” — yang mengatur penyimpanan dan distribusi bahan pangan. Ia mengelola urusan publik atas izin dan kepercayaan raja.

Dalam tafsir Al-Qurthubi dan Ibn Katsir disebutkan bahwa Nabi Yusuf tidak memegang seluruh pemerintahan, melainkan satu bidang: pengelolaan keuangan dan pangan. Artinya, sistem pemerintahan Mesir pada masa itu tetap berupa monarki absolut, di mana raja memiliki kekuasaan tertinggi, sedangkan Yusuf bertugas pada lingkup tertentu.

b. Apakah Sistem Pemerintahannya Islami?

Tidak. Pemerintahan Mesir pada masa itu belum berlandaskan syariat Islam. Nabi Yusuf hanyalah seorang hamba Allah yang diutus untuk berdakwah dan memperbaiki keadaan sesuai kemampuannya. Ia menerima jabatan tersebut bukan karena menyetujui seluruh sistem kafir yang ada, melainkan untuk mewujudkan maslahat besar bagi rakyat: menyelamatkan mereka dari kelaparan dan krisis ekonomi.

Sebagaimana disebutkan dalam fatwa Islamweb (Fatwa no. 37646), Yusuf menerima jabatan itu dengan syarat tidak dipaksa melakukan hal yang bertentangan dengan agama, dan memiliki kebebasan dalam kebijakan ekonomi. Ia memanfaatkan posisi itu untuk menerapkan keadilan dan menegakkan amanah, bukan untuk meneguhkan kekuasaan raja kafir.

Jadi, sistem pemerintahannya tetap kerajaan non-Islam, tetapi Yusuf berperan di dalamnya untuk menegakkan sebagian nilai ilahi sejauh yang dimungkinkan.


2. Apakah Raja Mesir pada Masa Yusuf Masuk Islam?

Tidak ada dalil pasti dalam Al-Qur’an atau hadits yang menunjukkan bahwa raja Mesir pada masa Yusuf ‘alaihissalam masuk Islam.

Beberapa ahli tafsir seperti Al-Qurthubi, Asy-Syaukani, dan As-Sa’di menyebut bahwa raja mungkin telah mengetahui kebenaran risalah Yusuf dan menghormatinya, tetapi tidak ada bukti eksplisit bahwa ia beriman atau mengucapkan syahadat. Semua klaim bahwa raja masuk Islam hanyalah dugaan lemah yang tidak bersandar pada dalil qath’i (pasti).

Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa Yusuf ‘alaihissalam bekerja di bawah pemerintahan non-Muslim, namun tanpa terlibat dalam kekufuran, dan justru menggunakan kedudukannya untuk mendatangkan maslahat serta mencegah mafsadah.


3. Hukum dan Hikmah dari Kisah Yusuf: Bolehkah Berpartisipasi dalam Sistem Non-Islam (Seperti Demokrasi)?

Beberapa pihak berpendapat bahwa berpartisipasi dalam sistem demokrasi adalah haram karena dianggap menyerupai sistem kufur. Mereka terkadang menjadikan kisah Yusuf sebagai dalil larangan tersebut.
Namun, ini adalah kesalahan dalam memahami nash.

a. Nabi Yusuf Justru Terlibat dalam Sistem Non-Islam

Nabi Yusuf menerima jabatan dalam pemerintahan non-Muslim, bukan menolak bekerja sama sama sekali.
Jika beliau menolak, maka rakyat Mesir akan menderita karena krisis pangan. Maka beliau memilih jalan maslahat, yakni ikut memperbaiki sistem dari dalam, tanpa tunduk pada kebijakan yang melanggar agama.

Dalam tafsir Ma’arif al-Qur’an dijelaskan:

“Yusuf tidak menerima jabatan itu untuk mendukung kekufuran raja, tetapi agar ia dapat menegakkan keadilan dan menyelamatkan manusia dari kelaparan.”
(Ma’arif al-Qur’an, tafsir QS. Yusuf: 55)

b. Kaidah Fiqh yang Relevan

Dalam usul fiqh, terdapat kaidah:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”

Dan juga:

ما لا يُدرَك كلُّه لا يُترَك كلُّه
“Jika suatu kebaikan tidak dapat diraih seluruhnya, maka jangan ditinggalkan seluruhnya.”

Artinya, bila sistem pemerintahan tidak sepenuhnya sesuai syariat, tetapi partisipasi di dalamnya dapat mengurangi kezaliman, memperkuat dakwah, atau memberi manfaat bagi umat, maka hukumnya boleh — bahkan bisa menjadi wajib dalam kondisi tertentu.

c. Menjawab Tuduhan “Tasyabbuh (menyerupai sistem kafir)”

Keterlibatan dalam sistem demokrasi modern tidak selalu berarti menerima seluruh nilai sekulernya. Seorang Muslim dapat berpartisipasi untuk menegakkan keadilan, melindungi hak masyarakat, dan memperjuangkan nilai-nilai Islam di ruang yang tersedia — sama seperti Nabi Yusuf berbuat baik dalam sistem kerajaan Mesir.

Para ulama besar seperti Syaikh Yusuf al-Qaradawi, Syaikh Salman al-‘Awdah, dan Syaikh Abdullah bin Bayyah menegaskan bahwa berpartisipasi dalam pemerintahan non-Islam hukumnya mubah atau dianjurkan, selama tidak mengandung kekufuran eksplisit dan bertujuan memperjuangkan kemaslahatan umat.


Kesimpulan

  1. Sistem pemerintahan di zaman Nabi Yusuf adalah kerajaan monarki non-Islam, dan Yusuf berperan sebagai pejabat tinggi (bendaharawan negara).

  2. Raja Mesir tidak masuk Islam, dan tidak ada dalil yang menyebutkan hal itu secara pasti.

  3. Kisah Yusuf tidak bisa dijadikan dalil untuk mengharamkan partisipasi dalam sistem pemerintahan modern.
    Justru kisah tersebut menunjukkan kebolehan — bahkan keutamaan — berkontribusi dari dalam sistem untuk menegakkan nilai keadilan dan kemaslahatan, selama tidak terlibat dalam hal yang jelas-jelas haram.


Rujukan

  • Al-Qur’an, Surah Yusuf: ayat 54–57

  • Tafsir Ibn Katsir, Al-Qurthubi, dan Ma’arif al-Qur’an

  • Fatwa Islamweb: no. 37646 dan no. 387145

  • Yusuf al-Qaradawi, Fiqh ad-Daulah fi al-Islam

  • Abdullah bin Bayyah, Sina’atul Fiqh al-Islami

  • Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah, jilid 28, tentang “al-‘Amal fi nidzam ghayr islami”



Comments

Popular Posts