MASALAH "BID'AH HASANAH" DAN "SETIAP BID'AH ADALAH SESAT"
Masalah "bid'ah hasanah" dan "setiap bid'ah
adalah sesat" telah menjadi subjek perbedaan pendapat di kalangan ulama,
dan muncul berbagai pandangan dalam memahami hal ini berdasarkan perbedaan
dalil dan pemahaman bahasa maupun syar'i tentang istilah "bid'ah".
Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan-perbedaan tersebut:
1. Pendapat Mayoritas
Ulama:
Mayoritas ulama,
termasuk empat imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, dan Ahmad bin Hanbal),
berpendapat bahwa bid'ah dalam agama secara umum tercela, dan mereka berpegang
pada hadits Nabi ﷺ:
- «كل بدعة ضلالة» (رواه مسلم).
- «Setiap bid'ah
adalah sesat» (HR. Muslim).
Mereka memahami
hadits ini bahwa segala sesuatu yang diada-adakan dalam agama setelah Nabi ﷺ adalah sesat, dan tidak diperbolehkan
mengadakan perkara baru dalam agama yang tidak ada pada masa Nabi ﷺ.
Di antara mereka
adalah:
- Ibnu Taimiyah
yang menegaskan bahwa bid'ah adalah tercela jika berkaitan dengan agama dan
ibadah.
- Imam Malik
mengatakan: "Barang siapa yang mengada-adakan dalam Islam suatu bid'ah
yang dianggapnya baik, maka sesungguhnya dia telah mengklaim bahwa Muhammad ﷺ mengkhianati risalah" (Al-I'tisham,
karya Asy-Syathibi).
2. Pendapat yang
Mengatakan Ada Bid'ah Hasanah:
Beberapa ulama
berpendapat bahwa ada bid'ah yang baik (hasanah), dan mereka membagi bid'ah
menjadi bid'ah yang baik dan yang buruk. Di antara mereka adalah:
- Imam Syafi'i:
Beliau membagi bid'ah menjadi dua, bid'ah yang baik dan yang buruk. Beliau
berkata: "Hal-hal yang baru dalam urusan ada dua macam: Pertama, sesuatu
yang baru yang bertentangan dengan Al-Qur'an, Sunnah, atsar, atau ijma’, maka
ini adalah bid'ah yang sesat. Kedua, sesuatu yang baru yang mendatangkan
kebaikan yang tidak bertentangan dengan salah satu dari ini, maka ini adalah
perkara yang baru namun tidak tercela" (Hilyatul Auliya, karya Abu
Nu'aim).
- Izzuddin bin
Abdissalam: Beliau membagi bid'ah menjadi lima bagian: wajib, sunah, mubah,
makruh, dan haram (Qawa'idul Ahkam, 2/173).
Contoh bid'ah
yang dianjurkan seperti membangun madrasah dan belajar ilmu agama yang belum
ada pada masa Nabi ﷺ.
3. Hadits Umar bin
Khattab dan Shalat Tarawih Berjamaah:
Beberapa ulama yang
memperbolehkan bid'ah hasanah berdalil dengan hadits Umar bin Khattab
radhiyallahu ‘anhu ketika mengumpulkan orang-orang untuk shalat tarawih secara
berjamaah di bulan Ramadhan, dan beliau berkata: "Sebaik-baik bid'ah
ini" (HR. Bukhari).
- Ini dipahami
bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menganggap baik sesuatu yang tidak
dilakukan dengan cara seperti itu pada masa Nabi ﷺ, namun tidak bertentangan dengan syariat.
4. Pendapat Ulama
Lain:
Beberapa ulama
memilih pandangan moderat, seperti:
- Imam Nawawi:
Beliau mengakui adanya bid'ah yang baik dan berkata: "Bid'ah pada dasarnya
adalah sesuatu yang tidak ada pada masa Nabi ﷺ, dan ia terbagi menjadi bid'ah yang baik dan buruk"
(Syarah Shahih Muslim, karya Nawawi).
- Ibnu Hajar
Al-Asqalani: Beliau menyebutkan bahwa bid'ah bisa menjadi baik jika sesuai
dengan tujuan syariat (Fathul Bari, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani).
5. Pendapat Ibnu Taimiyah
dan Ibnu Qayyim:
- Ibnu Taimiyah
berpendapat bahwa semua bid'ah tercela, tetapi bisa melakukan beberapa hal yang
didasarkan pada maslahah mursalah, asalkan tidak diyakini sebagai ibadah
tersendiri atau dianggap lebih baik daripada ibadah yang disyariatkan Nabi ﷺ.
- Ibnu Qayyim juga
memperingatkan bahaya bid'ah dan menyebut bahwa inovasi dalam agama adalah hal
yang berbahaya, kecuali jika didorong oleh kebutuhan mendesak.
Referensi:
- Muslim, Hadits «Setiap bid'ah adalah sesat».
- Hilyatul Auliya, Abu Nu'aim Al-Ashfahani.
- Qawa'idul Ahkam, Izzuddin bin Abdissalam.
- Al-I'tisham, Imam Asy-Syathibi.
- Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawi.
- Fathul Bari, Ibnu Hajar Al-Asqalani.
Kesimpulan:
Perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai bid'ah hasanah
dan setiap bid'ah adalah sesat disebabkan oleh perbedaan dalam menafsirkan
hadits-hadits Nabi dan pemahaman terhadap istilah "bid'ah". Beberapa
ulama membagi bid'ah menjadi baik dan buruk berdasarkan tujuan syariat, sementara
yang lainnya menegaskan bahwa semua bid'ah dalam agama adalah tercela, kecuali
dalam kasus-kasus tertentu yang masuk dalam kategori maslahah mursalah.
.jpeg)
Comments
Post a Comment