HUKUM KEPUTIHN BAGI WANITA

Hukum keputihan dalam pandangan para ulama fikih bervariasi tergantung pada jenis keputihan yang dimaksud, apakah ia termasuk dalam kategori cairan alami (normal) yang dialami oleh wanita atau merupakan cairan yang keluar karena suatu penyakit. Berikut penjelasan terkait hukum keputihan menurut beberapa mazhab fikih serta dalil-dalilnya.


### 1. **Pandangan Umum Para Ulama**

Keputihan dapat dibagi menjadi dua jenis:

- **Cairan alami (leukorea fisiologis):** Cairan yang keluar secara alami dari kemaluan wanita dan biasanya tidak mengandung najis.

- **Cairan patologis (leukorea patologis):** Cairan yang keluar karena penyakit atau disertai dengan bau dan warna yang tidak biasa, yang dapat dianggap sebagai najis.


### 2. **Mazhab Hanafi**

Dalam mazhab Hanafi, cairan keputihan dianggap **najis** jika keluar dari dalam kemaluan. Cairan tersebut membatalkan wudhu karena dipandang sebagai najis yang keluar dari salah satu dua jalan (qubul atau dubur). Namun, jika keluar dari bagian luar (vulva), maka tidak dianggap sebagai najis.


**Dalil:**

- Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Nabi ﷺ:  

  «لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ»  

  _"Allah tidak menerima salat salah seorang dari kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu."_  

  Ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang keluar dari dua jalan (seperti keputihan dari dalam kemaluan) membatalkan wudhu.


### 3. **Mazhab Maliki**

Mazhab Maliki memandang cairan keputihan sebagai **najis** jika keluar dari dalam kemaluan, tetapi tetap sah salat jika cairan tersebut hanya keluar dalam jumlah sedikit. Wanita yang mengalami keputihan terus-menerus dianggap mendapatkan keringanan, seperti hukum bagi orang yang mengalami istihadah (keluar darah terus-menerus).


**Dalil:**

- Hadis dari Ummu Habibah bahwa ia mengalami istihadah dan Nabi ﷺ bersabda:  

  «امْكُثِي قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي»  

  _"Tunggulah selama waktu kebiasaan haidmu, kemudian mandilah dan salatlah."_


### 4. **Mazhab Syafi'i**

Dalam mazhab Syafi'i, keputihan dianggap **najis** jika berasal dari bagian dalam kemaluan dan membatalkan wudhu. Namun, jika cairan tersebut tidak keluar dari bagian dalam (hanya dari bagian luar), maka tidak dianggap najis.


**Dalil:**

- Hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim:  

  «إِذَا وُجِدَ الْمَاءُ فَاغْتَسِلُوا»  

  _"Jika kalian menemukan air (kotoran), maka bersucilah."_


Ini menunjukkan pentingnya membersihkan diri dari setiap cairan yang keluar dari dua jalan.


### 5. **Mazhab Hanbali**

Mazhab Hanbali memandang cairan keputihan sebagai **najis** jika keluar dari bagian dalam kemaluan dan membatalkan wudhu. Namun, jika cairan tersebut keluar secara terus-menerus (seperti istihadah), maka wanita diperbolehkan berwudhu untuk setiap salat setelah masuknya waktu salat, seperti halnya orang yang mengalami istihadah.


**Dalil:**

- Al-Qur'an, Surah Al-Maidah (5:6):  

  «يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ»  

  _"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai ke siku, sapulah kepala kalian dan basuhlah kaki kalian sampai kedua mata kaki."_  

  Ayat ini memerintahkan bersuci dari hadats, dan hadats termasuk segala yang keluar dari dua jalan.


### **Kesimpulan**

- Keputihan yang keluar dari bagian dalam kemaluan (cairan alami atau patologis) umumnya dianggap **najis** oleh mayoritas ulama dan membatalkan wudhu.

- Wanita yang mengalami keputihan secara terus-menerus (seperti kasus istihadah) mendapatkan keringanan untuk tetap melakukan salat setelah bersuci.

  

**Rujukan dalam bahasa Arab:**

1. **Kitab "Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab" karya Imam An-Nawawi**:

   فيُعتبر الرُّطوبة (البلل) الخارج من القُبُل نَجسًا في المَذهب إذا كان من داخل القُبُل، وهو ما ينقض الوضوء على الأصح.

   

2. **Kitab "Al-Mughni" karya Ibnu Qudamah**:

   إذا كانت الرُّطوبة من داخل الفَرْج فهي نَجسَة وتُنقض الوضوء؛ لأنها مثل البول.


3. **Kitab "Al-Bahr Ar-Ra'iq" karya Ibnu Nujaim (Mazhab Hanafi)**:

   الرُّطوبة التي تخرج من المرأة إذا خرجت من الداخل فهي نَجسَة وتَنقُض الوضوء.


Dari berbagai pandangan ini, keputihan secara umum dianggap sebagai najis jika keluar dari bagian dalam kemaluan dan membatalkan wudhu, meskipun ada beberapa keringanan dalam kasus khusus seperti keputihan yang keluar terus-menerus.

Comments

Popular Posts