**Pembahasan Fikih Masbuq Menepuk Orang yang Shalat Sendirian Agar Menjadi Imam**


Dalam fikih, seorang masbuq (orang yang terlambat datang ke shalat berjamaah) yang menepuk seseorang yang sedang shalat sendirian untuk memberitahukan agar orang tersebut menjadi imam adalah perbuatan yang sering dipraktikkan. Namun, ada beberapa pendapat ulama terkait dengan keabsahan shalat dan mekanisme pelaksanaannya. 


### Dalil dan Pendapat Ulama:


1. **Keabsahan Niat Imam Saat Menjadi Imam Secara Spontan**


Menurut jumhur (mayoritas) ulama, tidak disyaratkan bagi seorang imam untuk berniat menjadi imam sejak awal shalat. Jika dia di tengah shalat tiba-tiba ada yang mengikutinya, dia bisa mengubah niatnya dari shalat sendirian menjadi imam. Hal ini diperbolehkan selama dia mengetahui bahwa dia diikuti sebagai imam, baik melalui isyarat atau tindakan seperti tepukan di pundak.


**Dalil dari Sunnah:**

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia menceritakan bahwa suatu malam dia shalat di belakang Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam setelah beliau sudah memulai shalat sendirian. Ibnu Abbas berdiri di sisi kiri Nabi, kemudian Nabi mengambil kepala Ibnu Abbas dan memindahkannya ke sisi kanan. Hal ini menunjukkan bahwa Nabi mengubah niatnya menjadi imam setelah memulai shalat sendirian.


**Hadits:**

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: "بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُونَةَ لَيْلَةً، فَقَامَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ، فَأَخَذَ بِرَأْسِي فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ" (رواه البخاري ومسلم)

_Artinya_: "Ibnu Abbas berkata: 'Aku pernah bermalam di rumah bibiku Maimunah, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bangun untuk shalat malam. Maka aku pun berdiri di sisi kiri beliau, lalu beliau mengambil kepalaku dan memindahkanku ke sisi kanan beliau.'" (HR. Bukhari dan Muslim).


Dalam hadits ini, Nabi tidak berniat menjadi imam dari awal, tetapi ketika Ibnu Abbas mengikuti shalat beliau, Nabi tetap melanjutkan shalat dan menjadi imam.


2. **Tepukan untuk Menjadikan Orang Lain Imam:**

Tepukan di pundak atau sejenisnya untuk memberitahukan bahwa seseorang diinginkan menjadi imam adalah tindakan yang dibolehkan. Dalam beberapa mazhab, tepukan ini adalah bentuk isyarat agar orang tersebut mengetahui bahwa ia harus memimpin sebagai imam. Namun, jika orang yang ditepuk tidak berniat menjadi imam, maka shalat berjamaah tidak sah.


**Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin:**

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang apakah seorang yang menepuk orang yang sedang shalat sendirian untuk menjadikannya imam adalah tindakan yang dibolehkan. Beliau menjawab bahwa hal ini sah, dengan syarat orang yang ditepuk tersebut berniat menjadi imam setelah ditepuk.


Beliau berkata:

"إذا جاء الإنسان فوجد شخصاً يصلي وحده فله أن يدخل معه، ويكون إماماً له، سواء علم أنه نوى الإمامة أم لم يعلم، لكن يشترط أن ينوي الإمام الإمامة ليحصل الاقتداء، فإن لم ينو الإمام الإمامة فإن صلاة المأموم لا تصح"

_Artinya_: "Jika seseorang datang dan mendapati seseorang sedang shalat sendirian, maka diperbolehkan untuk bergabung dan menjadikannya sebagai imam, baik orang yang shalat itu berniat menjadi imam atau tidak. Namun, disyaratkan imam harus berniat menjadi imam agar dapat diikuti. Jika imam tidak berniat menjadi imam, maka shalat makmum tidak sah." (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 8/2).


3. **Mazhab Syafi'i Tentang Niat Imam:**

Dalam mazhab Syafi'i, disyaratkan bahwa imam harus berniat menjadi imam jika diikuti oleh makmum. Namun, jika makmum mengikuti orang yang sedang shalat sendirian dan orang tersebut tidak tahu bahwa dia dijadikan imam, maka shalat makmum tidak sah. Oleh karena itu, tepukan di pundak adalah cara untuk memberitahukan imam agar berniat menjadi imam.


Dalam kitab **"Al-Majmu'"** karya Imam Nawawi, disebutkan:

"ويشترط لصحة اقتداء المأموم بالمنفرد أن ينوي الإمام الإمامة عند إتمام صلاته، ولا تصح قدوة المأموم إذا لم يعلم الإمام بأنه يؤم"

_Artinya_: "Disyaratkan untuk keabsahan makmum yang mengikuti orang yang shalat sendirian, bahwa imam harus berniat menjadi imam ketika menyelesaikan shalatnya. Shalat makmum tidak sah jika imam tidak tahu bahwa dia sedang diikuti sebagai imam." (Al-Majmu', 4/298).


### Kesimpulan:


Seorang masbuq yang menepuk orang yang sedang shalat sendirian agar orang tersebut menjadi imam adalah hal yang diperbolehkan selama imam tersebut berniat untuk menjadi imam. Tepukan atau isyarat ini bertujuan untuk memberitahukan kepada orang yang sedang shalat bahwa dia diinginkan menjadi imam. Jika orang yang ditepuk tidak berniat menjadi imam, maka shalat berjamaah tidak sah. Tepukan adalah bentuk isyarat yang diterima dalam fikih dan telah dibahas oleh para ulama berdasarkan dalil dari sunnah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam serta pendapat para fuqaha' dalam berbagai mazhab. 


Namun, penting bahwa imam harus berniat menjadi imam setelah diberi isyarat, jika tidak maka shalat makmum yang mengikutinya tidak sah.


Rujukan:

1. Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab - Imam Nawawi.

2. Fatawa Nur ‘ala ad-Darb - Syaikh Ibnu Utsaimin.

3. Hadits dari Sahih Bukhari dan Muslim.

Comments

Popular Posts