Apa yang Menajiskan Air
*Dari Kitab Al-Sirat Al-Sawi Fi Su'alat Al-Sahaba Li Al-Nabi
(صلى الله عليه وسلم) - Bab Thaharah (1)*
(Thaharah)
Makna Thaharah: Dalam bahasa: Kebersihan, dan bebas dari
kotoran.
Dalam istilah: Menghilangkan hadats, dan menghilangkan
najis.
Jenis-jenis Thaharah:
- Thaharah Hukmiyah: Yaitu thaharah dari hadats, atau
thaharah dari najis secara hukum, yang terbagi menjadi tiga jenis: (wudhu,
mandi, dan tayammum).
- Thaharah Hakikiyah: Yaitu thaharah dari najis secara
hakiki, yang juga terbagi menjadi tiga jenis: (Thaharah badan, thaharah tempat,
dan thaharah pakaian).
Dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, ia
berkata: Rasulullah - صلى الله عليه وسلم
- ditanya tentang air dan apa yang mendatanginya dari binatang ternak dan hewan
buas, maka beliau - صلى الله عليه وسلم
- bersabda: "Jika air mencapai dua qullah, maka tidak akan membawa
kotoran."[1]
Masalah Pertama: Makna Kata-Kata:
- Kata "dan apa yang mendatanginya dari binatang
ternak"; yaitu, beliau juga ditanya tentang air yang didatangi oleh
binatang ternak; yaitu, yang menuju ke sana. Dikatakan: "Nabahahu"
berarti mendatanginya, dan "Intabahahu" berarti mendatanginya
berulang kali. Dikatakan juga: maksud dari "binatang ternak mendatanginya"
adalah mereka datang kesana untuk minum.
- "Binatang ternak" adalah bentuk jamak dari
"dabbah", yang dalam bahasa berarti apa saja yang berjalan di atas
permukaan bumi. Dalam pengertian umum, "dabbah" merujuk pada binatang
berkaki empat yang ditunggangi. Dalam Kamus Al-Sihah, "dabbah" adalah
binatang yang ditunggangi.
- "Hewan buas" adalah bentuk jamak dari
"sabu', yang berarti semua hewan liar yang buas, berbahaya, dan sulit
ditangkap.
- Kata "Jika air mencapai dua qullah":
"Qullah" adalah bentuk ganda dari "qullah", yang berarti
bejana besar. Bentuk jamaknya adalah "qilal". Para ulama berbeda
pendapat dalam menafsirkan "qullah". Ada yang mengatakan lima qirbah
(kantung air), dan setiap qirbah berisi lima puluh "mudd". Ada yang
mengatakan bahwa "qullah" adalah bejana yang bisa memuat seratus dua
puluh lima "mudd". Ada juga yang mengatakan bahwa dua qullah adalah
lima ratus rithl (ukuran berat) dengan ukuran Baghdad, dan ada yang mengatakan
dua qullah adalah lima ratus "mudd".
Kata Al-Khattabi:
(Qullah bisa jadi merupakan wadah kecil yang dapat dibawa
dengan tangan, seperti bejana atau sejenisnya, dan juga bisa berarti kendi
besar yang hanya bisa diangkat oleh orang kuat. Namun, konteks hadis
menunjukkan bahwa yang dimaksud bukan jenis pertama; karena yang ditanyakan
adalah tentang air yang berada di daerah terbuka seperti kolam atau genangan
air, dan air semacam ini tidak diukur dengan bejana kecil dalam tradisi dan
kebiasaan, karena najis sedikit saja yang mengenainya akan menajiskannya. Maka dipahami
bahwa yang dimaksud adalah jenis kedua. Juga telah diriwayatkan dari jalur
selain Abu Dawud, dari riwayat Ibnu Juraij: "Jika air itu mencapai dua
qullah dengan ukuran bejana Hajar"[2]. Bejana Hajar terkenal dengan
ukurannya yang besar, dan ini adalah bejana yang paling besar dan terkenal;
oleh karena itu disebutkan "dua qullah" dalam bentuk ganda. Jika yang
dimaksud adalah bejana yang lebih kecil, maka akan sulit dipahami maknanya.
Namun, ketika disebut dalam bentuk ganda, menunjukkan bahwa itu adalah yang
terbesar dari semua bejana; karena bentuk ganda harus memiliki makna, dan makna
tersebut adalah seperti yang kami sebutkan)[3].
- Kalimat "لم يحملِ
الخَبَث": dengan membuka huruf kha' dan ba', artinya: tidak
membawa najis. Imam Syafi'i dan para pengikutnya berargumen dengan hadis ini
bahwa air yang mencapai dua qullah tidak akan menjadi najis kecuali jika ada
perubahan (warna, bau, atau rasa), dan ini juga merupakan pandangan Ahmad dan
Abu Thaur. Mereka menafsirkan kalimat "لم يحملِ الخَبَث" sebagai: air tersebut menolak najis,
seperti ungkapan "fulan tidak menerima kehinaan", yang berarti dia
menolaknya. Hal ini dikuatkan oleh riwayat lain: "Karena air itu tidak
menjadi najis"[4].
Masalah Kedua: Hukum Air Jika Tercampur dengan Najis:
Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini, di
antaranya:
- Pendapat pertama: Air tidak menjadi najis secara mutlak,
meskipun berubah warna, rasa, atau baunya. Ini adalah pendapat mazhab
Zhahiriyah, dan mereka berargumen dengan hadis: "Air itu suci, tidak ada
yang menajiskannya"[5].
- Pendapat kedua: Air tidak menjadi najis kecuali jika
berubah warna, rasa, atau baunya. Ini adalah pendapat mazhab Malikiyah, dan
mereka berargumen:
- Bahwa Umar bin
Khattab pergi dalam suatu rombongan yang termasuk di dalamnya Amr bin Ash,
hingga mereka tiba di sebuah kolam. Amr bin Ash bertanya kepada pemilik kolam:
"Wahai pemilik kolam, apakah binatang buas pernah mendatangi kolam
ini?" Umar bin Khattab lalu berkata: "Wahai pemilik kolam, jangan
beritahu kami, karena kita mendatangi tempat binatang buas dan binatang buas
pun mendatangi kita"[6].
- Pendapat ketiga: Jika air mencapai dua qullah, maka tidak
menjadi najis; jika kurang dari itu, maka menjadi najis. Ini adalah pendapat
mazhab Syafi'i, dan mereka berargumen dengan hadis yang telah disebutkan.
Pendapat Keempat: Mereka membedakan antara air yang sedikit
dan banyak. Mereka mengatakan: Jika air itu sedikit, maka menjadi najis; jika
banyak, maka tidak menjadi najis. Ini adalah pendapat mazhab Hanafi, tetapi
mereka berbeda pendapat dalam menentukan batasan antara sedikit dan banyak. Ada
yang mengatakan batasannya adalah kekeruhan, ada yang mengatakan berdasarkan
pewarnaan, ada yang mengatakan berdasarkan tujuh kali tujuh, delapan kali
delapan, dua puluh kali dua puluh, sepuluh kali sepuluh, lima belas kali lima
belas, dua belas kali dua belas, dan ada juga yang mengatakan dengan
menggerakkannya dengan tangan atau mencucinya atau berwudhu dengannya. Semua
ini adalah batasan-batasan yang tidak memiliki dalil.
Pendapat Kelima: Mereka membedakan antara kencing manusia
dan kotoran cairnya dengan najis lainnya. Mereka mengatakan: Jika najis ini
bercampur dengan air, maka air menjadi najis jika kurang dari dua qullah atau
mencapai dua qullah, baik berubah atau tidak berubah.
Adapun najis lainnya, mereka menetapkan dua qullah sebagai
acuan. Jika air mencapai dua qullah dan tidak berubah, maka tetap suci. Jika
kurang dari dua qullah, maka air menjadi najis hanya dengan bersentuhan dengan
najis.
Mereka mengandalkan perbedaan antara kencing manusia dan
kotoran cairnya dengan najis lainnya berdasarkan sabda Nabi - صلى الله عليه وسلم -: "Janganlah salah seorang dari
kalian kencing di air yang diam (tidak mengalir), kemudian mandi di
dalamnya."[7]
Pendapat ini dibantah dengan argumen bahwa hadis tersebut
tidak berbicara tentang najis, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hadis hanya melarang kencing di air, kemudian mandi di dalamnya; karena
bagaimana mungkin seseorang mandi di air yang telah ia kencingi? Hal ini serupa
dengan sabda Nabi - صلى الله عليه وسلم
-: "Janganlah salah seorang dari kalian memukul istrinya seperti memukul
budak, kemudian berhubungan intim dengannya di akhir hari."[8]
Hadis ini bukan tentang larangan berhubungan intim, tetapi
tentang larangan menggabungkan antara pemukulan dan hubungan intim; karena itu
adalah kontradiksi.
Pendapat yang paling kuat dari semua pendapat ini adalah
bahwa air, baik sedikit maupun banyak, jika tidak berubah salah satu dari tiga
sifatnya (rasa - warna - bau), maka air tersebut tetap suci dan tidak keluar
dari statusnya sebagai air yang suci dan menyucikan. Tidak ada perbedaan antara
satu najis dengan lainnya. Dalilnya adalah hadis dari Abu Sa'id al-Khudri,
bahwa dikatakan kepada Rasulullah - صلى الله عليه
وسلم -: Apakah kita boleh berwudhu dari sumur Budha'ah, yang
merupakan sumur tempat dibuangnya kain bekas haid, daging anjing, dan bau
busuk? Rasulullah - صلى الله عليه وسلم
- bersabda: "Air itu suci, tidak ada yang menajiskannya."[9]
Ibnu Mundzir telah menukilkan ijma', ia berkata:
"Mereka sepakat bahwa air, baik sedikit maupun banyak, jika terkena najis
dan mengubah rasa, warna, atau baunya, maka air tersebut menjadi najis selama
keadaannya demikian."[10]
Ibnu Qayyim berkata: "Apa yang ditunjukkan oleh sunnah
Rasulullah - صلى الله عليه وسلم
- dan jejak-jejak para sahabat adalah bahwa air tidak menjadi najis kecuali
jika ada perubahan, meskipun sedikit, dan ini adalah pendapat penduduk Madinah,
mayoritas ulama salaf, mayoritas ahli hadis. Dengan pendapat ini berfatwa 'Atha
bin Abi Rabah, Sa'id bin al-Musayyib, Malik bin Anas, dan ini juga pendapat
mazhab Zhahiriyah, dan Ahmad juga berpendapat demikian dalam salah satu dari
dua riwayatnya. Pendapat ini juga dipilih oleh beberapa ulama dari kalangan
kami, termasuk Ibnu 'Aqil dalam al-Mufradat, dan guru kami Abu al-'Abbas Ibnu
Taimiyah, serta gurunya Ibnu Abi 'Umar."[11], [12].
Kesulitan:
Sebagian orang mengatakan bahwa hadis tentang dua qullah
bertentangan dengan hadis: "Air itu suci, tidak ada yang
menajiskannya."
Kami katakan - dengan memohon pertolongan kepada Allah -
bahwa para ulama memiliki beberapa cara dalam mengompromikan kedua hadis ini
sebagai berikut:
Cara pertama: Mereka mengatakan bahwa hadis tentang dua
qullah adalah hadis yang lemah karena terdapat kegoncangan dalam teks dan
sanadnya, sehingga tidak ada pertentangan di sini karena hadis tersebut lemah
dan tidak bisa dijadikan hujah.
Cara kedua: Mereka mengatakan bahwa hadis tersebut sahih,
namun mereka melakukan tarjih (memilih yang lebih kuat). Mereka mengatakan
bahwa hadis: "Air itu suci, tidak ada yang menajiskannya," dengan
jelas menunjukkan bahwa air itu suci dan tidak ada yang menajiskannya.
Sedangkan hadis tentang dua qullah hanya menunjukkan bahwa
air yang kurang dari dua qullah dapat mengandung kotoran. Para ulama ushul
mengatakan bahwa jika dalil yang jelas (manthuq) bertentangan dengan dalil yang
tersirat (mafhum), maka dalil yang jelas didahulukan.
Sebagian ulama mengambil cara lain dalam tarjih, yaitu
dengan mengatakan bahwa hadis "Air itu suci, tidak ada yang
menajiskannya" adalah hadis umum, sedangkan hadis tentang dua qullah
adalah hadis khusus. Menurut para ulama ushul, jika ada pertentangan antara
yang umum dan yang khusus, maka yang khusus didahulukan.
Sekarang kita memiliki dalil yang umum dan mafhum yang
khusus, tetapi para ulama lebih mendahulukan dalil yang jelas (manthuq) karena
lebih kuat dalam penunjukannya. Hal ini serupa dengan firman Allah - Ta'ala -:
"Mintakanlah ampunan bagi mereka atau jangan kamu mintakan ampunan bagi
mereka, sekalipun kamu mintakan ampunan bagi mereka tujuh puluh kali, maka
Allah sekali-kali tidak akan memberi ampunan kepada mereka" (QS.
At-Taubah: 80). Mafhum dari ayat ini adalah jika seseorang meminta ampunan
untuk mereka sebanyak tujuh puluh satu kali, maka mereka akan diampuni. Namun,
mafhum ini bertentangan dengan firman Allah - Ta'ala -: "Sesungguhnya
Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain syirik
bagi siapa yang dikehendaki-Nya" (QS. An-Nisa: 48). Jadi, jika seseorang
meminta ampunan untuk mereka seribu kali pun, mereka tidak akan diampuni. Maka
dari itu, mafhum di sini dibatalkan karena bertentangan dengan dalil yang jelas
(manthuq), dan kita tidak mengatakan bahwa keumuman firman Allah:
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik" dikhususkan
oleh mafhum dari firman-Nya: "Jika kamu meminta ampunan bagi mereka tujuh
puluh kali."
Cara ketiga: Sebagian ulama berpendapat bahwa kedua hadis
tersebut dapat digabungkan, dengan mengatakan bahwa hadis tentang dua qullah
menunjukkan bahwa jika air mencapai dua qullah atau lebih, maka tidak menjadi
najis karena jumlah air yang banyak dapat menahan dan melawan pengaruh najis
sehingga tidak mempengaruhi air tersebut. Hal ini sesuai dengan hadis "Air
itu suci."
Sedangkan air yang kurang dari dua qullah, hadis tersebut
tidak secara tegas menyatakan bahwa air tersebut pasti mengandung kotoran,
tetapi menunjukkan kemungkinan air tersebut mengandung kotoran, dengan demikian
maknanya adalah air itu suci, tidak ada yang menajiskannya kecuali jika salah
satu dari tiga sifatnya berubah.
Syaikh Shiddiq Hasan Khan mengatakan: "Air yang kurang
dari dua qullah, jika mengandung kotoran yang menyebabkan perubahan bau, warna,
atau rasa air, maka inilah yang menyebabkan najis dan hilangnya kesucian.
Namun, jika tidak ada perubahan pada salah satu dari sifat tersebut, maka air
tersebut tidak menjadi najis hanya karena kontak dengan kotoran."[13],
[14], [15].
Masalah Kedua: Hukum Air Bekas Minum Hewan Buas:
Sisa minum (sُu'r), dengan hamzah, adalah apa yang tersisa
di bejana setelah minum, dan bentuk jamaknya adalah aَsār.
- Perlu diketahui bahwa sisa minum bisa berasal dari manusia
atau hewan.
- Adapun sisa minum manusia, bisa berasal dari seorang Muslim
atau non-Muslim. Sisa minum Muslim adalah suci tanpa ada perbedaan pendapat,
dan dalilnya adalah sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:
"Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis." (HR. Bukhari dan Muslim)
- Begitu pula sisa minum wanita haid adalah suci. Dari
Aisyah -radhiyallahu 'anha- berkata: "Aku minum saat sedang haid, lalu aku
memberikan bekas minumanku kepada Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, maka
beliau meletakkan mulutnya di tempat aku minum, kemudian beliau minum, dan aku menggigit
tulang saat sedang haid, lalu aku memberikan tulang itu kepada Nabi
-shallallahu 'alaihi wa sallam-, maka beliau meletakkan mulutnya di tempat aku
menggigit." (HR. Muslim)
- Adapun sisa minum non-Muslim, terdapat perbedaan pendapat,
namun yang kuat adalah sisa minumnya juga suci, sebagaimana diriwayatkan bahwa
Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- berwudhu dari wadah milik seorang wanita
musyrik. (HR. Bukhari)
- Dan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- pernah mengikat
Tsumamah bin Utsal, yang saat itu masih musyrik, di salah satu tiang masjid.
(HR. Bukhari)
- Adapun mereka yang berpendapat bahwa sisa minum orang
kafir adalah najis, mereka berpegang pada firman Allah -Ta'ala-: "Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis." (QS.
At-Taubah: 28). Namun yang dimaksud dengan najis di sini adalah najis secara
maknawi, yaitu najis dalam keyakinan.
- Sedangkan hewan, bisa hewan yang halal dimakan dagingnya
atau yang tidak halal dimakan dagingnya. Sisa minum hewan yang halal dimakan dagingnya
adalah suci tanpa ada perbedaan pendapat, dan dalilnya adalah ijma'
(kesepakatan ulama). Ibnul Mundzir berkata: "Para ulama sepakat bahwa sisa
minum hewan yang dagingnya boleh dimakan adalah suci, dan boleh meminum serta
berwudhu dengannya."
- Adapun hewan yang tidak halal dimakan dagingnya, sisa
minumnya adalah suci kecuali anjing dan babi, yang menurut pendapat yang kuat
adalah najis. Berikut adalah rincian masalah ini:
1. Kucing:
- Abu Hanifah dan
Muhammad bin al-Hasan mengatakan bahwa sisa minumnya makruh, sedangkan Abu
Yusuf, asy-Syafi'i, Malik, Ahmad, ats-Tsauri, al-Auza'i, Ishaq, dan Abu Ubaid
-rahimahumullah- berpendapat bahwa sisa minum kucing tidak makruh, dan ini
adalah pendapat yang kuat. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh
Kabsyah binti Ka'ab bin Malik -yang pernah menjadi istri Ibn Abi Qatadah- bahwa
Abu Qatadah masuk rumah dan dia menuangkan air untuk wudhu, lalu datanglah
seekor kucing dan minum dari air tersebut. Abu Qatadah kemudian memiringkan
bejana itu hingga kucing itu selesai minum. Kabsyah berkata: "Aku
melihatnya dan dia berkata: 'Apakah engkau heran, wahai keponakanku?' Aku
menjawab: 'Ya.' Dia berkata: 'Sesungguhnya Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa
sallam- bersabda: 'Sesungguhnya kucing itu tidak najis, karena mereka adalah
binatang yang sering berkeliaran di antara kalian.'" (HR. Tirmidzi)
- Tirmidzi berkata:
"Ini adalah pendapat sebagian besar ulama dari kalangan sahabat Nabi
-shallallahu 'alaihi wa sallam-, tabiin, dan yang datang setelah mereka,
seperti asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Mereka tidak melihat ada masalah dengan
sisa minum kucing."
- Ibn Qudamah
berkata: "Kucing dan yang lebih kecil darinya dalam bentuk -seperti tikus,
musang, dan sejenisnya- sisa minumnya adalah suci, boleh diminum dan digunakan
untuk berwudhu, dan tidak makruh. Ini adalah pendapat sebagian besar ulama dari
kalangan sahabat dan tabiin dari kalangan ulama Madinah, Syam, dan Kufah, serta
para ahli ra'yu, kecuali an-Nu'man yang memakruhkan berwudhu dengan sisa minum
kucing, namun jika tetap dilakukan, maka wudhunya sah."
2- Bagal dan Keledai:
Imam Malik berpendapat bahwa tidak ada masalah dengan sisa
minum keduanya (bagal dan keledai). Dari Yahya bin Sa’id dan Bukair bin
Abdullah bin al-Asyajj, keduanya berkata bahwa tidak masalah seorang laki-laki
berwudhu dengan sisa air minum keledai, bagal, dan hewan ternak lainnya. Ibn
Syihab juga berkata hal yang sama tentang keledai. Atha' bin Abi Rabah, Rabi'ah
bin Abi Abdurrahman, dan Abu az-Zinad juga berpendapat demikian tentang keledai
dan bagal. Atha' mengutip firman Allah -Ta’ala-: "Dan (Allah telah
menciptakan) kuda, bagal, dan keledai agar kamu menungganginya dan sebagai
perhiasan. Dan Dia menciptakan apa yang kamu tidak ketahui." (QS. An-Nahl:
8).
Ibn Qudamah berkata:
"Pendapat yang benar menurutku adalah bahwa bagal dan
keledai suci karena Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- pernah menungganginya
dan keduanya juga ditunggangi pada zaman beliau dan di masa sahabat. Seandainya
keduanya najis, Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- pasti sudah
menjelaskannya, karena tidak mungkin orang-orang yang memilikinya bisa
menghindarinya, sehingga keduanya seperti kucing." Ini juga merupakan
pendapat asy-Syafi’i, sedangkan Abu Hanifah dan ats-Tsauri memakruhkan berwudhu
dengan sisa airnya.
3- Anjing:
Terdapat perbedaan pendapat yang besar tentang sisa
minumnya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa sisa minumnya najis, dan mereka
berdalil dengan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-: "Cara
menyucikan bejana salah seorang dari kalian apabila dijilat anjing adalah
dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah." (HR. Muslim)
Mereka juga berpendapat bahwa perintah untuk mencuci
merupakan bukti bahwa sisa minumnya najis. Ada pula riwayat lain yang
menyatakan: "Hendaklah ia membuangnya," dan pendapat ini yang lebih
kuat.
Imam Malik berpendapat bahwa sisa minumnya suci, dengan
alasan bahwa perintah mencuci dalam hadis tersebut adalah sebagai bentuk
ibadah, bukan karena adanya najis. Namun, di kalangan Malikiyah ada pendapat
bahwa sisa minum anjing adalah najis, sebagaimana yang diriwayatkan dari Malik
dalam riwayat Ibn Wahb. Beberapa ulama Malikiyah membedakan antara anjing yang
diizinkan untuk dipelihara dan yang tidak diizinkan, dengan alasan bahwa alasan
sisa minum kucing diperbolehkan adalah karena sulit untuk menghindarinya, dan
alasan ini juga ada pada anjing yang diizinkan dipelihara. Ibn al-Majisyun
membedakan antara anjing liar dan anjing peliharaan.
Sebagian ulama menjawab bahwa istilah "anjing"
yang disebutkan dalam hadis menggunakan alif dan lam (ال) mencakup semua jenis anjing, baik anjing liar atau peliharaan,
anjing pemburu, anjing penjaga ladang, atau lainnya.
Pengarang kitab 'Aun al-Ma'bud berkata:
"Namun, pendapat yang kuat adalah bahwa sisa minum
anjing itu najis, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-: 'Cara
menyucikan bejana salah seorang dari kalian,' dan penyucian digunakan untuk
membersihkan dari hadas atau najis, sedangkan bejana tidak terkena hadas, jadi
pasti itu najis. Diriwayatkan secara sahih dari Ibn Abbas bahwa beliau
menyatakan bahwa mencuci bekas jilatan anjing itu karena najis, dan tidak ada
pendapat sahih dari sahabat yang menentangnya. Maka tidak boleh berwudhu dengan
sisa airnya."
4- Babi:
Tidak ada nash yang jelas mengenai apakah sisa minum babi
itu najis atau suci, tetapi ada dalil-dalil yang menunjukkan bahwa babi itu
sendiri najis, seperti firman Allah -Ta’ala-: "Atau daging babi, karena
sesungguhnya itu adalah najis." (QS. Al-An’am: 145).
Dalam sebuah hadis dari Abu Tsa’labah al-Khushani, ia
bertanya kepada Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam-: "Kami
bertetangga dengan Ahli Kitab yang memasak babi dalam periuk mereka dan minum
khamar di bejana mereka?" Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam-
menjawab: "Jika kalian menemukan yang lain, makanlah dan minumlah di
dalamnya, dan jika tidak menemukan selain itu, cucilah dengan air lalu makan
dan minumlah di dalamnya." (HR. Ahmad)
Hadis ini menunjukkan perintah untuk mencuci periuk yang
digunakan untuk memasak babi dengan air.
- Bagi mereka yang mengatakan bahwa sisa minum babi najis,
mereka mendasarkannya pada kenajisan babi itu sendiri dan segala sesuatu yang
berasal darinya, ini adalah pendapat asy-Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad, dan
ini yang lebih kuat. Malik, al-Auza’i, dan Dawud berpendapat bahwa sisa
minumnya suci.
5- Sisa Minum Hewan Buas:
Terdapat perbedaan pendapat yang besar mengenai sisa minum
hewan buas, dengan rincian sebagai berikut:
Pendapat pertama: Abu Hanifah, ats-Tsauri, Ishaq bin
Rahuyah, asy-Sya’bi, dan Ibn Sirin berpendapat bahwa sisa minumnya najis.
Mereka berdalil dengan:
1- Hadis tentang dua qullah (wadah air) yang telah
disebutkan sebelumnya, mereka berkata: "Seandainya sisa minum hewan buas
dan binatang ternak tidak najis, Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- tidak
akan mengucapkan sabda tersebut."
2- Mereka juga berkata bahwa hewan buas adalah binatang yang
haram dimakan, sama seperti anjing, dan hewan buas serta burung pemangsa
biasanya memakan bangkai dan najis, sehingga mulut mereka dianggap najis.
Pendapat kedua: Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, al-Auza’i, Dawud,
al-Hasan al-Bashri, Atha’, Rabi’ah, dan diriwayatkan dari Umar bin Khattab,
berpendapat bahwa sisa minumnya suci. Mereka berdalil dengan hadis-hadis
berikut:
1- Dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi -shallallahu 'alaihi wa
sallam- pernah ditanya tentang kolam-kolam antara Makkah dan Madinah yang
sering didatangi hewan buas, anjing, dan keledai, dan apakah airnya boleh
digunakan untuk bersuci. Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda:
"Apa yang berada dalam perut mereka adalah bagi mereka, dan yang tersisa
adalah air yang suci untuk kita." (HR. Muslim)
2- Dari Yahya bin Abdurrahman bin Hathib, bahwa Umar bin
Khattab bersama rombongan, termasuk Amr bin al-Ash, sampai di sebuah kolam. Amr
bin al-Ash bertanya kepada pemilik kolam: "Apakah kolammu sering didatangi
hewan buas?" Umar bin Khattab berkata: "Wahai pemilik kolam, jangan
beri tahu kami; karena kami minum dari air yang sama dengan mereka dan mereka
juga minum dari air yang kami gunakan." (HR. Malik)
3- Dari Jabir bin Abdullah -radhiyallahu 'anhuma- dari Nabi
-shallallahu 'alaihi wa sallam-, beliau ditanya: "Apakah kita boleh
berwudhu dengan sisa air yang diminum keledai?" Beliau menjawab: "Ya,
dan juga dengan sisa air yang diminum oleh hewan buas." (HR. al-Baihaqi)
4- Dari Ibn Umar, Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam-
dalam salah satu perjalanannya berjalan di malam hari, mereka melewati seorang
pria yang duduk di dekat wadah airnya. Umar berkata: "Wahai pemilik wadah
air, apakah hewan buas telah menjilat wadah airmu malam ini?" Nabi
-shallallahu 'alaihi wa sallam- berkata: "Wahai pemilik wadah air, jangan
beri tahu dia, ini hanya buang-buang waktu. Apa yang mereka bawa dalam perut
mereka adalah bagi mereka, dan yang tersisa adalah air yang suci untuk kita."
Diskusi dan Penolakan terhadap Pendapat Najisnya Sisa Minum
Hewan Buas:
Dalil pertama mereka, yaitu hadis dua qullah, memiliki dua
bagian, yaitu bagian yang eksplisit dan bagian yang implisit. Bagian yang
eksplisit dari hadis ini adalah: "Jika air mencapai dua qullah, maka air
tersebut tidak menjadi najis jika bercampur dengan najis." Bagian ini
tidak mendukung pendapat najisnya sisa minum hewan buas dan binatang ternak.
Bagian yang implisit dari hadis ini adalah bahwa air yang
kurang dari dua qullah menjadi najis jika bercampur dengan najis. Namun, bagian
implisit ini juga tidak mendukung pendapat mereka tentang
najisnya sisa minum
hewan buas, karena ini hanya sebuah kemungkinan tanpa bukti yang jelas.
Berdasarkan prinsip ushul: "Kemungkinan menghilangkan dasar hukum,"
maka hadis ini hanya memberikan bukti yang lemah.
Berikut adalah terjemahan teks yang Anda berikan ke dalam
Bahasa Indonesia:
---
• Diskusi dan Bantahan Terhadap Pernyataan Kenajisan Sisa
Minuman Hewan Buas:
Dalil pertama mereka adalah hadis dua qullah. Kita katakan
bahwa hadis tersebut memiliki pernyataan eksplisit dan implisit. Pernyataan
eksplisitnya adalah: “Jika air mencapai dua qullah, maka air itu tidak menjadi
najis meskipun terkena najis.” Pernyataan eksplisit ini tidak mendukung mereka
dalam menyatakan kenajisan sisa minuman hewan buas dan hewan lainnya.
Sedangkan pernyataan implisitnya adalah bahwa air yang
kurang dari dua qullah akan menjadi najis jika terkena najis. Pernyataan
implisit ini juga tidak mendukung mereka dalam menyatakan kenajisan. Mereka
mengatakan bahwa seandainya sisa minuman hewan buas dan hewan lainnya tidak
najis, Rasulullah SAW tidak akan mengucapkan hadis ini.
Kami katakan bahwa ini adalah kemungkinan yang tidak
memiliki dalil yang jelas, dan kaidah ushul mengatakan: "Kemungkinan
menghilangkan dasar hukum." Oleh karena itu, hadis ini hanya memberikan
bukti yang lemah.
Adapun qiyas (analogi) mereka yang menyamakan hewan buas
dengan anjing dan memberikan hukum yang sama, kami katakan:
Qiyas dalam ibadah tidak diperbolehkan, kecuali ada alasan
yang jelas dalam teks, dan tidak ada alasan yang jelas di sini. Jika mereka
harus melakukan qiyas, maka kedua unsur yang diqiyaskan harus memiliki
kesamaan, jika tidak, maka qiyas tidak berlaku. Anjing adalah najis, dan sisa
minumannya harus dihilangkan dengan mencuci sebanyak tujuh kali dengan tanah.
Apakah hal ini juga dilakukan pada sisa minuman hewan buas dan hewan lainnya?
Mereka juga mengatakan bahwa hewan buas memakan najis dan
tidak ada yang menyucikannya, sehingga hewan tersebut najis.
Kami menanggapi mereka dengan mengatakan bahwa hyena
(sejenis anjing liar) memakan najis karena mereka adalah hewan pemangsa yang
makanannya adalah bangkai najis, dan tidak ada yang menyucikannya. Jadi,
mengapa Allah menghalalkan kita untuk memakannya?
Dari Ibn Abi Ammar, ia berkata: "Aku bertanya kepada
Jabir: Apakah hyena itu buruan? Dia menjawab: Ya. Aku bertanya: Apakah aku
boleh memakannya? Dia menjawab: Ya. Aku bertanya: Apakah ini dikatakan oleh
Rasulullah SAW? Dia menjawab: Ya.”
Oleh karena itu, pendapat yang lebih kuat adalah tidak
adanya kenajisan pada sisa minuman hewan buas dan hewan lainnya, karena adanya
kesucian asli dan tidak adanya dalil kuat yang mendukung pendapat kenajisan
tersebut. Allah Maha Mengetahui.
Al-Khattabi telah membantah penggunaan hadis dua qullah
sebagai dalil kenajisan sisa minuman hewan buas dan hewan lainnya, ia berkata:
“Kemungkinan hal ini disebabkan oleh kebiasaan hewan buas ketika mereka
mendekati air, mereka menceburkan diri dan buang air di dalamnya, karena itu
adalah kebiasaan dan sifat mereka. Jarang sekali bagian tubuh mereka terbebas
dari air seni dan kotoran mereka, dan kadang-kadang di antara hewan buas ini
ada anjing, dan sisa minumannya najis menurut sunnah.”
Berikut adalah terjemahan teks ke dalam bahasa Indonesia:
[1] Abu Dawud 63, Kitab Thaharah, Bab "Apa yang
Menajiskan Air", dan Tirmidzi 67, Kitab Thaharah, Bab "Apa yang
Datang Bahwa Air Tidak Dinajiskan oleh Sesuatu", dan Nasa'i 52, Kitab Thaharah,
Bab "Pembatasan dalam Air", dan Ibnu Majah 517, Kitab Thaharah, Bab
"Ukuran Air yang Tidak Menjadi Najis", serta Ahmad 4605, dan Darimi
759, Kitab Thaharah, Bab "Ukuran Air yang Tidak Menjadi Najis". Hadis
ini disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, Ibnu Mandah, dan Ibnu Daqiq
al-'Id. Lihat: At-Talkhish al-Habir 1/16-20. Al-Albani berkata: Hadis ini Hasan
Shahih.
[2] Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi 1/263, dari jalur Ibnu
Juraij, dan Ibnu 'Adi dalam al-Kamil 2/82, dari jalur al-Mughirah. Ibnu 'Adi menyebutkan
bahwa tambahan ini tidak terjaga, begitu juga dengan al-Hafizh dalam
at-Talkhish, dan al-Albani dalam al-Irwa' 23.
• Hajar yang dinisbatkan kepadanya, adalah sebuah desa di
Bahrain. Dikatakan juga bahwa Hajar ini dinisbatkan ke Hajar di Yaman, yang
merupakan pusat Bahrain. Bisa jadi air itu dibuat di Hajar dan dibawa ke
Madinah, atau air itu dibuat di Madinah dengan cara yang sama seperti di Hajar.
[3] Ma'alim as-Sunan oleh Al-Khattabi 1/30-33.
[4] Syarh Abu Dawud oleh Al-'Aini 1/187-191.
[5] Bagian dari hadis sahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud 66,
Tirmidzi 66, dan dia berkata: "Ini adalah hadis hasan." Nasa'i 326, dan
Ahmad 11257, dari hadis Abu Sa'id al-Khudri, bahwa dikatakan kepada Rasulullah
- shallallahu 'alaihi wa sallam -: "Apakah kita berwudhu dari sumur
Budha'ah, yang mana sumur tersebut tempat membuang haid, daging anjing, dan
benda-benda busuk?" Maka Rasulullah - shallallahu 'alaihi wa sallam -
bersabda: "Air itu suci, tidak dinajiskan oleh apapun." Al-Mizzi
dalam Tahdzib al-Kamal 19/84, menukil dari Imam Ahmad bahwa dia berkata:
"Hadis sumur Budha'ah adalah sahih." Al-Hafizh menambahkan dalam
at-Talkhish 1/13 bahwa hadis ini juga disahihkan oleh Yahya bin Ma'in, Abu
Muhammad bin Hazm, dan disahihkan oleh al-Albani dalam al-Misykat 288 dan
al-Irwa' 14, begitu juga oleh para peneliti dalam Musnad 17/359.
[6] Diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwaththa' 14, dan
'Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf 250, ad-Daraquthni dalam as-Sunan 62, dan
al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra 1181. Ibnu 'Abdil Hadi dalam Tanqih
at-Tahqiq 1/75 berkata: "Sanadnya terputus."
[7] Muttafaq 'alaih: Al-Bukhari 236, dan Muslim 282, dari
hadis Abu Hurairah.
[8] Muttafaq 'alaih: Al-Bukhari 5204, dan Muslim 2855, dari
hadis Abdullah bin Zam'ah.
[9] Sahih: Sudah disebutkan penelusurannya.
[10] Al-Ijma' 4, dan al-Majmu' oleh an-Nawawi 1/110. Telah
datang hadis dengan lafaz: "Sesungguhnya air tidak dinajiskan oleh apapun,
kecuali jika berubah bau, rasa, atau warnanya." Diriwayatkan secara musnad
dari hadis Abu Umamah al-Bahili dan Tsauban, dan secara mursal dari Rasyid bin
Sa'ad. Semua riwayat ini lemah. Ibnu al-Mulaqqin dalam al-Badr al-Munir 1/399
berkata: "Dapat disimpulkan bahwa pengecualian ini lemah, tidak boleh
dijadikan hujjah; karena sanadnya antara mursal dan lemah." Lihat:
Silsilah al-Dha'ifah 2644 oleh al-Albani. Guru kami Atha bin Hasan al-Faruqi -
semoga Allah menjaganya - memiliki risalah yang bermanfaat berjudul:
"Hadis-hadis Dha'if yang Dipraktikkan Tanpa Perbedaan Pendapat," dan
dia menyebutkan hadis ini dalam halaman 62-79.
[11] Ighathat al-Lahfan dengan penyesuaian 156.
[12] Syekh Ramadhan bin Qarni berkata dalam komentarnya:
"Saya mengatakan - dengan pertolongan Allah - bahwa pendapat yang
menganggap perubahan warna, rasa, atau bau lebih menenangkan bagi mukallaf dan
penuntut ilmu; karena jika kita mengatakan tentang dua qullah, mungkin akan
menimbulkan was-was, apakah telah mencapai dua qullah atau belum? Masuklah
was-was ke dalam diri mukallaf yang hanya Allah yang mengetahuinya. Syariat
adalah syariat yang mudah, ringan, dan penuh kemudahan. Pendapat dua qullah
menimbulkan masalah-masalah yang rinci dan sulit. Pendapat yang benar adalah
apa yang dikatakan oleh para ahli tahqiq: Bahwa hal ini kembali kepada
pengaruh, dan intinya adalah pada pengaruh. Maka mukallaf berpegang pada
pengaruh yang nyata, dan segala puji bagi Allah yang memberikan jalan keluar
dalam masalah ini."
[13] Ar-Raudhah an-Nadiyyah 1/8.
[14] Lihat masalah ini dalam: At-Tamhid oleh Ibnu 'Abdil
Barr 91-105, asy-Syarh al-Mumti' oleh Ibnu 'Utsaimin 1/52-54, Tamam al-Minnah
oleh al-'Azzazi 1/17-18, Syarh Jawami' al-Akhbar oleh 'Abdul Karim al-Khudhair
4/16-20, dan at-Ta'liq al-Mumajjad 'ala Muwaththa' Muhammad 1/270-272.
[15] Syekh Ramadhan bin Qarni berkata dalam komentarnya:
"Kaedah: Sesuatu jika terdapat padanya hukum syar'i dan berubah - terjadi
perubahan padanya - tetapi tidak mengubah namanya - tidak menghilangkan namanya
- maka hukumnya tetap seperti semula.
Misalnya: Masalah istihalah: Najis jika dibakar dan berubah
menjadi abu - namanya berubah menjadi abu - maka dalam hal ini hukumnya menjadi
berbeda.
Dan air jika bercampur dengan yang suci dan berubah, tetapi
namanya tetap air, maka hukumnya tetap sama; yaitu air yang suci.
Dan gandum jika berubah menjadi tepung, namanya berubah -
namanya tidak lagi gandum - maka hukumnya berubah. Dalam hal ini, diperbolehkan
menjual tepung dengan gandum secara terpisah, dan ini adalah pendapat Ahl
azh-Zhahir dan pendapat Malik dalam al-Muwaththa', sebagaimana disebutkan oleh
Ibnu Rusyd dalam Bidayat al-Mujtahid. Pendapat ini dikuatkan dengan kaedah:
Jika namanya berubah, maka hukumnya juga berubah."
[16] Bagian dari hadis muttafaq 'alaih: Al-Bukhari 283, dan
Muslim 371, dari hadis Abu Hurairah yang berkata: Rasulullah - shallallahu
'alaihi wa sallam - bertemu denganku saat aku dalam keadaan junub. Beliau
memegang tanganku dan berjalan bersamaku hingga beliau duduk, kemudian aku
diam-diam pergi dan mandi, lalu aku datang kembali dan beliau masih duduk.
Beliau bertanya: "Ke mana saja engkau, wahai Abu Hurairah?" Aku
menjawab, lalu beliau berkata: "Subhanallah wahai Abu Hurairah,
sesungguhnya orang mukmin tidak menjadi najis."
[17] Muslim 300. Makna at-ta'ruq adalah tulang yang masih
terdapat sedikit daging di atasnya, ini adalah makna yang paling masyhur. Abu
'Ubaid berkata: "At-ta'ruq adalah bagian dari daging." Al-Khalil
berkata: "At-ta'ruq adalah tulang tanpa daging." Jama'nya adalah
'uaraq (dengan dhammah pada 'ain). Dikatakan: 'Araqt al-'azhm atau ta'raqtahu
atau i'taraqtuhu: jika engkau mengambil daging dari tulang tersebut dengan
gigimu.
[18] Makna hadis dalam Al-Bukhari 344, dan Muslim 682, dari
hadis 'Imran bin Husain, tetapi bukan dalam lafaz tersebut.
[19] Al-Bukhari 469, dan Muslim 1764, dari hadis Abu
Hurairah yang berkata: Nabi - shallallahu 'alaihi wa sallam - mengirim pasukan
berkuda ke arah Najd, dan mereka datang dengan seorang pria dari Bani Hanifah
yang dikenal dengan
nama Tsumamah bin
Uthal, lalu mereka mengikatnya di salah satu tiang masjid. Rasulullah -
shallallahu 'alaihi wa sallam - keluar menuju Tsumamah dan bertanya: "Apa
yang kau miliki wahai Tsumamah?" Tsumamah menjawab: "Aku memiliki
kebaikan, wahai Muhammad. Jika engkau membunuhku, maka engkau membunuh orang
yang berdarah. Jika engkau memaafkanku, engkau memaafkan orang yang bersyukur.
Jika engkau ingin harta, minta saja apa yang kau inginkan." Beliau
membiarkannya hingga esok hari, lalu beliau bersabda: "Apa yang kau miliki
wahai Tsumamah?" Tsumamah menjawab: "Apa yang aku katakan padamu:
Jika engkau membunuhku, maka engkau membunuh orang yang berdarah. Jika engkau
memaafkanku, engkau memaafkan orang yang bersyukur. Jika engkau ingin harta,
minta saja apa yang kau inginkan." Beliau membiarkannya hingga hari
ketiga, lalu beliau bersabda: "Apa yang kau miliki wahai Tsumamah?"
Tsumamah menjawab: "Aku memiliki apa yang aku katakan padamu." Lalu beliau
bersabda: "Bebaskan Tsumamah!" Tsumamah pergi ke kebun kurma dekat
masjid, mandi, kemudian masuk ke masjid dan bersyahadat: "Aku bersaksi
bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan
Allah." Lalu dia berkata: "Wahai Muhammad, demi Allah tidak ada wajah
di bumi ini yang paling kubenci selain wajahmu, tetapi wajahmu sekarang adalah
wajah yang paling aku cintai. Demi Allah tidak ada agama yang paling kubenci
selain agamamu, tetapi agamamu sekarang adalah agama yang paling aku cintai.
Demi Allah tidak ada negeri yang paling kubenci selain negerimu, tetapi
negerimu sekarang adalah negeri yang paling aku cintai." Hadis ini
menjelaskan kebenaran seseorang dalam berubah setelah masuk Islam, serta
ketulusan orang yang masuk Islam dan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.
[20] Diambil dari hadis sahih: Muttafaq 'alaih dari hadis
Abu Hurairah.
رابط الموضوع: https://www.alukah.net/sharia/0/62057/%D9%85%D8%A7-%D9%8A%D9%86%D8%AC%D8%B3-%D9%85%D9%86%D9%87-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%A7%D8%A1/#ixzz8jnjIbTxN

.jpeg)
Comments
Post a Comment