Apa yang Menajiskan Air

*Dari Kitab Al-Sirat Al-Sawi Fi Su'alat Al-Sahaba Li Al-Nabi (صلى الله عليه وسلم) - Bab Thaharah (1)*

 

(Thaharah)

 

Makna Thaharah: Dalam bahasa: Kebersihan, dan bebas dari kotoran.

 

Dalam istilah: Menghilangkan hadats, dan menghilangkan najis.

 

Jenis-jenis Thaharah:

 

- Thaharah Hukmiyah: Yaitu thaharah dari hadats, atau thaharah dari najis secara hukum, yang terbagi menjadi tiga jenis: (wudhu, mandi, dan tayammum).

 

- Thaharah Hakikiyah: Yaitu thaharah dari najis secara hakiki, yang juga terbagi menjadi tiga jenis: (Thaharah badan, thaharah tempat, dan thaharah pakaian).

 

Dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, ia berkata: Rasulullah - صلى الله عليه وسلم - ditanya tentang air dan apa yang mendatanginya dari binatang ternak dan hewan buas, maka beliau - صلى الله عليه وسلم - bersabda: "Jika air mencapai dua qullah, maka tidak akan membawa kotoran."[1]

 

Masalah Pertama: Makna Kata-Kata:

 

- Kata "dan apa yang mendatanginya dari binatang ternak"; yaitu, beliau juga ditanya tentang air yang didatangi oleh binatang ternak; yaitu, yang menuju ke sana. Dikatakan: "Nabahahu" berarti mendatanginya, dan "Intabahahu" berarti mendatanginya berulang kali. Dikatakan juga: maksud dari "binatang ternak mendatanginya" adalah mereka datang kesana untuk minum.

 

- "Binatang ternak" adalah bentuk jamak dari "dabbah", yang dalam bahasa berarti apa saja yang berjalan di atas permukaan bumi. Dalam pengertian umum, "dabbah" merujuk pada binatang berkaki empat yang ditunggangi. Dalam Kamus Al-Sihah, "dabbah" adalah binatang yang ditunggangi.

 

- "Hewan buas" adalah bentuk jamak dari "sabu', yang berarti semua hewan liar yang buas, berbahaya, dan sulit ditangkap.

 

- Kata "Jika air mencapai dua qullah": "Qullah" adalah bentuk ganda dari "qullah", yang berarti bejana besar. Bentuk jamaknya adalah "qilal". Para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan "qullah". Ada yang mengatakan lima qirbah (kantung air), dan setiap qirbah berisi lima puluh "mudd". Ada yang mengatakan bahwa "qullah" adalah bejana yang bisa memuat seratus dua puluh lima "mudd". Ada juga yang mengatakan bahwa dua qullah adalah lima ratus rithl (ukuran berat) dengan ukuran Baghdad, dan ada yang mengatakan dua qullah adalah lima ratus "mudd".

 

Kata Al-Khattabi:

 

(Qullah bisa jadi merupakan wadah kecil yang dapat dibawa dengan tangan, seperti bejana atau sejenisnya, dan juga bisa berarti kendi besar yang hanya bisa diangkat oleh orang kuat. Namun, konteks hadis menunjukkan bahwa yang dimaksud bukan jenis pertama; karena yang ditanyakan adalah tentang air yang berada di daerah terbuka seperti kolam atau genangan air, dan air semacam ini tidak diukur dengan bejana kecil dalam tradisi dan kebiasaan, karena najis sedikit saja yang mengenainya akan menajiskannya. Maka dipahami bahwa yang dimaksud adalah jenis kedua. Juga telah diriwayatkan dari jalur selain Abu Dawud, dari riwayat Ibnu Juraij: "Jika air itu mencapai dua qullah dengan ukuran bejana Hajar"[2]. Bejana Hajar terkenal dengan ukurannya yang besar, dan ini adalah bejana yang paling besar dan terkenal; oleh karena itu disebutkan "dua qullah" dalam bentuk ganda. Jika yang dimaksud adalah bejana yang lebih kecil, maka akan sulit dipahami maknanya. Namun, ketika disebut dalam bentuk ganda, menunjukkan bahwa itu adalah yang terbesar dari semua bejana; karena bentuk ganda harus memiliki makna, dan makna tersebut adalah seperti yang kami sebutkan)[3].

 

- Kalimat "لم يحملِ الخَبَث": dengan membuka huruf kha' dan ba', artinya: tidak membawa najis. Imam Syafi'i dan para pengikutnya berargumen dengan hadis ini bahwa air yang mencapai dua qullah tidak akan menjadi najis kecuali jika ada perubahan (warna, bau, atau rasa), dan ini juga merupakan pandangan Ahmad dan Abu Thaur. Mereka menafsirkan kalimat "لم يحملِ الخَبَث" sebagai: air tersebut menolak najis, seperti ungkapan "fulan tidak menerima kehinaan", yang berarti dia menolaknya. Hal ini dikuatkan oleh riwayat lain: "Karena air itu tidak menjadi najis"[4].

 

Masalah Kedua: Hukum Air Jika Tercampur dengan Najis:

 

Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini, di antaranya:

 

- Pendapat pertama: Air tidak menjadi najis secara mutlak, meskipun berubah warna, rasa, atau baunya. Ini adalah pendapat mazhab Zhahiriyah, dan mereka berargumen dengan hadis: "Air itu suci, tidak ada yang menajiskannya"[5].

 

- Pendapat kedua: Air tidak menjadi najis kecuali jika berubah warna, rasa, atau baunya. Ini adalah pendapat mazhab Malikiyah, dan mereka berargumen:

 

  - Bahwa Umar bin Khattab pergi dalam suatu rombongan yang termasuk di dalamnya Amr bin Ash, hingga mereka tiba di sebuah kolam. Amr bin Ash bertanya kepada pemilik kolam: "Wahai pemilik kolam, apakah binatang buas pernah mendatangi kolam ini?" Umar bin Khattab lalu berkata: "Wahai pemilik kolam, jangan beritahu kami, karena kita mendatangi tempat binatang buas dan binatang buas pun mendatangi kita"[6].

 

- Pendapat ketiga: Jika air mencapai dua qullah, maka tidak menjadi najis; jika kurang dari itu, maka menjadi najis. Ini adalah pendapat mazhab Syafi'i, dan mereka berargumen dengan hadis yang telah disebutkan.

 

Pendapat Keempat: Mereka membedakan antara air yang sedikit dan banyak. Mereka mengatakan: Jika air itu sedikit, maka menjadi najis; jika banyak, maka tidak menjadi najis. Ini adalah pendapat mazhab Hanafi, tetapi mereka berbeda pendapat dalam menentukan batasan antara sedikit dan banyak. Ada yang mengatakan batasannya adalah kekeruhan, ada yang mengatakan berdasarkan pewarnaan, ada yang mengatakan berdasarkan tujuh kali tujuh, delapan kali delapan, dua puluh kali dua puluh, sepuluh kali sepuluh, lima belas kali lima belas, dua belas kali dua belas, dan ada juga yang mengatakan dengan menggerakkannya dengan tangan atau mencucinya atau berwudhu dengannya. Semua ini adalah batasan-batasan yang tidak memiliki dalil.

 

Pendapat Kelima: Mereka membedakan antara kencing manusia dan kotoran cairnya dengan najis lainnya. Mereka mengatakan: Jika najis ini bercampur dengan air, maka air menjadi najis jika kurang dari dua qullah atau mencapai dua qullah, baik berubah atau tidak berubah.

 

Adapun najis lainnya, mereka menetapkan dua qullah sebagai acuan. Jika air mencapai dua qullah dan tidak berubah, maka tetap suci. Jika kurang dari dua qullah, maka air menjadi najis hanya dengan bersentuhan dengan najis.

 

Mereka mengandalkan perbedaan antara kencing manusia dan kotoran cairnya dengan najis lainnya berdasarkan sabda Nabi - صلى الله عليه وسلم -: "Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang diam (tidak mengalir), kemudian mandi di dalamnya."[7]

 

Pendapat ini dibantah dengan argumen bahwa hadis tersebut tidak berbicara tentang najis, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hadis hanya melarang kencing di air, kemudian mandi di dalamnya; karena bagaimana mungkin seseorang mandi di air yang telah ia kencingi? Hal ini serupa dengan sabda Nabi - صلى الله عليه وسلم -: "Janganlah salah seorang dari kalian memukul istrinya seperti memukul budak, kemudian berhubungan intim dengannya di akhir hari."[8]

 

Hadis ini bukan tentang larangan berhubungan intim, tetapi tentang larangan menggabungkan antara pemukulan dan hubungan intim; karena itu adalah kontradiksi.

 

Pendapat yang paling kuat dari semua pendapat ini adalah bahwa air, baik sedikit maupun banyak, jika tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya (rasa - warna - bau), maka air tersebut tetap suci dan tidak keluar dari statusnya sebagai air yang suci dan menyucikan. Tidak ada perbedaan antara satu najis dengan lainnya. Dalilnya adalah hadis dari Abu Sa'id al-Khudri, bahwa dikatakan kepada Rasulullah - صلى الله عليه وسلم -: Apakah kita boleh berwudhu dari sumur Budha'ah, yang merupakan sumur tempat dibuangnya kain bekas haid, daging anjing, dan bau busuk? Rasulullah - صلى الله عليه وسلم - bersabda: "Air itu suci, tidak ada yang menajiskannya."[9]

 

Ibnu Mundzir telah menukilkan ijma', ia berkata: "Mereka sepakat bahwa air, baik sedikit maupun banyak, jika terkena najis dan mengubah rasa, warna, atau baunya, maka air tersebut menjadi najis selama keadaannya demikian."[10]

 

Ibnu Qayyim berkata: "Apa yang ditunjukkan oleh sunnah Rasulullah - صلى الله عليه وسلم - dan jejak-jejak para sahabat adalah bahwa air tidak menjadi najis kecuali jika ada perubahan, meskipun sedikit, dan ini adalah pendapat penduduk Madinah, mayoritas ulama salaf, mayoritas ahli hadis. Dengan pendapat ini berfatwa 'Atha bin Abi Rabah, Sa'id bin al-Musayyib, Malik bin Anas, dan ini juga pendapat mazhab Zhahiriyah, dan Ahmad juga berpendapat demikian dalam salah satu dari dua riwayatnya. Pendapat ini juga dipilih oleh beberapa ulama dari kalangan kami, termasuk Ibnu 'Aqil dalam al-Mufradat, dan guru kami Abu al-'Abbas Ibnu Taimiyah, serta gurunya Ibnu Abi 'Umar."[11], [12].

 

Kesulitan:

 

Sebagian orang mengatakan bahwa hadis tentang dua qullah bertentangan dengan hadis: "Air itu suci, tidak ada yang menajiskannya."

 

Kami katakan - dengan memohon pertolongan kepada Allah - bahwa para ulama memiliki beberapa cara dalam mengompromikan kedua hadis ini sebagai berikut:

 

Cara pertama: Mereka mengatakan bahwa hadis tentang dua qullah adalah hadis yang lemah karena terdapat kegoncangan dalam teks dan sanadnya, sehingga tidak ada pertentangan di sini karena hadis tersebut lemah dan tidak bisa dijadikan hujah.

 

Cara kedua: Mereka mengatakan bahwa hadis tersebut sahih, namun mereka melakukan tarjih (memilih yang lebih kuat). Mereka mengatakan bahwa hadis: "Air itu suci, tidak ada yang menajiskannya," dengan jelas menunjukkan bahwa air itu suci dan tidak ada yang menajiskannya.

 

Sedangkan hadis tentang dua qullah hanya menunjukkan bahwa air yang kurang dari dua qullah dapat mengandung kotoran. Para ulama ushul mengatakan bahwa jika dalil yang jelas (manthuq) bertentangan dengan dalil yang tersirat (mafhum), maka dalil yang jelas didahulukan.

 

Sebagian ulama mengambil cara lain dalam tarjih, yaitu dengan mengatakan bahwa hadis "Air itu suci, tidak ada yang menajiskannya" adalah hadis umum, sedangkan hadis tentang dua qullah adalah hadis khusus. Menurut para ulama ushul, jika ada pertentangan antara yang umum dan yang khusus, maka yang khusus didahulukan.

 

Sekarang kita memiliki dalil yang umum dan mafhum yang khusus, tetapi para ulama lebih mendahulukan dalil yang jelas (manthuq) karena lebih kuat dalam penunjukannya. Hal ini serupa dengan firman Allah - Ta'ala -: "Mintakanlah ampunan bagi mereka atau jangan kamu mintakan ampunan bagi mereka, sekalipun kamu mintakan ampunan bagi mereka tujuh puluh kali, maka Allah sekali-kali tidak akan memberi ampunan kepada mereka" (QS. At-Taubah: 80). Mafhum dari ayat ini adalah jika seseorang meminta ampunan untuk mereka sebanyak tujuh puluh satu kali, maka mereka akan diampuni. Namun, mafhum ini bertentangan dengan firman Allah - Ta'ala -: "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya" (QS. An-Nisa: 48). Jadi, jika seseorang meminta ampunan untuk mereka seribu kali pun, mereka tidak akan diampuni. Maka dari itu, mafhum di sini dibatalkan karena bertentangan dengan dalil yang jelas (manthuq), dan kita tidak mengatakan bahwa keumuman firman Allah: "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik" dikhususkan oleh mafhum dari firman-Nya: "Jika kamu meminta ampunan bagi mereka tujuh puluh kali."

 

Cara ketiga: Sebagian ulama berpendapat bahwa kedua hadis tersebut dapat digabungkan, dengan mengatakan bahwa hadis tentang dua qullah menunjukkan bahwa jika air mencapai dua qullah atau lebih, maka tidak menjadi najis karena jumlah air yang banyak dapat menahan dan melawan pengaruh najis sehingga tidak mempengaruhi air tersebut. Hal ini sesuai dengan hadis "Air itu suci."

 

Sedangkan air yang kurang dari dua qullah, hadis tersebut tidak secara tegas menyatakan bahwa air tersebut pasti mengandung kotoran, tetapi menunjukkan kemungkinan air tersebut mengandung kotoran, dengan demikian maknanya adalah air itu suci, tidak ada yang menajiskannya kecuali jika salah satu dari tiga sifatnya berubah.

 

Syaikh Shiddiq Hasan Khan mengatakan: "Air yang kurang dari dua qullah, jika mengandung kotoran yang menyebabkan perubahan bau, warna, atau rasa air, maka inilah yang menyebabkan najis dan hilangnya kesucian. Namun, jika tidak ada perubahan pada salah satu dari sifat tersebut, maka air tersebut tidak menjadi najis hanya karena kontak dengan kotoran."[13], [14], [15].

 

Masalah Kedua: Hukum Air Bekas Minum Hewan Buas:

 

Sisa minum (sُu'r), dengan hamzah, adalah apa yang tersisa di bejana setelah minum, dan bentuk jamaknya adalah aَsār.

 

- Perlu diketahui bahwa sisa minum bisa berasal dari manusia atau hewan.

 

- Adapun sisa minum manusia, bisa berasal dari seorang Muslim atau non-Muslim. Sisa minum Muslim adalah suci tanpa ada perbedaan pendapat, dan dalilnya adalah sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-: "Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis." (HR. Bukhari dan Muslim)

 

- Begitu pula sisa minum wanita haid adalah suci. Dari Aisyah -radhiyallahu 'anha- berkata: "Aku minum saat sedang haid, lalu aku memberikan bekas minumanku kepada Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, maka beliau meletakkan mulutnya di tempat aku minum, kemudian beliau minum, dan aku menggigit tulang saat sedang haid, lalu aku memberikan tulang itu kepada Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, maka beliau meletakkan mulutnya di tempat aku menggigit." (HR. Muslim)

 

- Adapun sisa minum non-Muslim, terdapat perbedaan pendapat, namun yang kuat adalah sisa minumnya juga suci, sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- berwudhu dari wadah milik seorang wanita musyrik. (HR. Bukhari)

 

- Dan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- pernah mengikat Tsumamah bin Utsal, yang saat itu masih musyrik, di salah satu tiang masjid. (HR. Bukhari)

 

- Adapun mereka yang berpendapat bahwa sisa minum orang kafir adalah najis, mereka berpegang pada firman Allah -Ta'ala-: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis." (QS. At-Taubah: 28). Namun yang dimaksud dengan najis di sini adalah najis secara maknawi, yaitu najis dalam keyakinan.

 

- Sedangkan hewan, bisa hewan yang halal dimakan dagingnya atau yang tidak halal dimakan dagingnya. Sisa minum hewan yang halal dimakan dagingnya adalah suci tanpa ada perbedaan pendapat, dan dalilnya adalah ijma' (kesepakatan ulama). Ibnul Mundzir berkata: "Para ulama sepakat bahwa sisa minum hewan yang dagingnya boleh dimakan adalah suci, dan boleh meminum serta berwudhu dengannya."

 

- Adapun hewan yang tidak halal dimakan dagingnya, sisa minumnya adalah suci kecuali anjing dan babi, yang menurut pendapat yang kuat adalah najis. Berikut adalah rincian masalah ini:

 

1. Kucing:

   - Abu Hanifah dan Muhammad bin al-Hasan mengatakan bahwa sisa minumnya makruh, sedangkan Abu Yusuf, asy-Syafi'i, Malik, Ahmad, ats-Tsauri, al-Auza'i, Ishaq, dan Abu Ubaid -rahimahumullah- berpendapat bahwa sisa minum kucing tidak makruh, dan ini adalah pendapat yang kuat. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Kabsyah binti Ka'ab bin Malik -yang pernah menjadi istri Ibn Abi Qatadah- bahwa Abu Qatadah masuk rumah dan dia menuangkan air untuk wudhu, lalu datanglah seekor kucing dan minum dari air tersebut. Abu Qatadah kemudian memiringkan bejana itu hingga kucing itu selesai minum. Kabsyah berkata: "Aku melihatnya dan dia berkata: 'Apakah engkau heran, wahai keponakanku?' Aku menjawab: 'Ya.' Dia berkata: 'Sesungguhnya Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda: 'Sesungguhnya kucing itu tidak najis, karena mereka adalah binatang yang sering berkeliaran di antara kalian.'" (HR. Tirmidzi)

 

   - Tirmidzi berkata: "Ini adalah pendapat sebagian besar ulama dari kalangan sahabat Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, tabiin, dan yang datang setelah mereka, seperti asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Mereka tidak melihat ada masalah dengan sisa minum kucing."

 

   - Ibn Qudamah berkata: "Kucing dan yang lebih kecil darinya dalam bentuk -seperti tikus, musang, dan sejenisnya- sisa minumnya adalah suci, boleh diminum dan digunakan untuk berwudhu, dan tidak makruh. Ini adalah pendapat sebagian besar ulama dari kalangan sahabat dan tabiin dari kalangan ulama Madinah, Syam, dan Kufah, serta para ahli ra'yu, kecuali an-Nu'man yang memakruhkan berwudhu dengan sisa minum kucing, namun jika tetap dilakukan, maka wudhunya sah."

 

2- Bagal dan Keledai:

 

Imam Malik berpendapat bahwa tidak ada masalah dengan sisa minum keduanya (bagal dan keledai). Dari Yahya bin Sa’id dan Bukair bin Abdullah bin al-Asyajj, keduanya berkata bahwa tidak masalah seorang laki-laki berwudhu dengan sisa air minum keledai, bagal, dan hewan ternak lainnya. Ibn Syihab juga berkata hal yang sama tentang keledai. Atha' bin Abi Rabah, Rabi'ah bin Abi Abdurrahman, dan Abu az-Zinad juga berpendapat demikian tentang keledai dan bagal. Atha' mengutip firman Allah -Ta’ala-: "Dan (Allah telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai agar kamu menungganginya dan sebagai perhiasan. Dan Dia menciptakan apa yang kamu tidak ketahui." (QS. An-Nahl: 8).

 

Ibn Qudamah berkata:

 

"Pendapat yang benar menurutku adalah bahwa bagal dan keledai suci karena Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- pernah menungganginya dan keduanya juga ditunggangi pada zaman beliau dan di masa sahabat. Seandainya keduanya najis, Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- pasti sudah menjelaskannya, karena tidak mungkin orang-orang yang memilikinya bisa menghindarinya, sehingga keduanya seperti kucing." Ini juga merupakan pendapat asy-Syafi’i, sedangkan Abu Hanifah dan ats-Tsauri memakruhkan berwudhu dengan sisa airnya.

 

3- Anjing:

 

Terdapat perbedaan pendapat yang besar tentang sisa minumnya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa sisa minumnya najis, dan mereka berdalil dengan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-: "Cara menyucikan bejana salah seorang dari kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah." (HR. Muslim)

 

Mereka juga berpendapat bahwa perintah untuk mencuci merupakan bukti bahwa sisa minumnya najis. Ada pula riwayat lain yang menyatakan: "Hendaklah ia membuangnya," dan pendapat ini yang lebih kuat.

 

Imam Malik berpendapat bahwa sisa minumnya suci, dengan alasan bahwa perintah mencuci dalam hadis tersebut adalah sebagai bentuk ibadah, bukan karena adanya najis. Namun, di kalangan Malikiyah ada pendapat bahwa sisa minum anjing adalah najis, sebagaimana yang diriwayatkan dari Malik dalam riwayat Ibn Wahb. Beberapa ulama Malikiyah membedakan antara anjing yang diizinkan untuk dipelihara dan yang tidak diizinkan, dengan alasan bahwa alasan sisa minum kucing diperbolehkan adalah karena sulit untuk menghindarinya, dan alasan ini juga ada pada anjing yang diizinkan dipelihara. Ibn al-Majisyun membedakan antara anjing liar dan anjing peliharaan.

 

Sebagian ulama menjawab bahwa istilah "anjing" yang disebutkan dalam hadis menggunakan alif dan lam (ال) mencakup semua jenis anjing, baik anjing liar atau peliharaan, anjing pemburu, anjing penjaga ladang, atau lainnya.

 

Pengarang kitab 'Aun al-Ma'bud berkata:

 

"Namun, pendapat yang kuat adalah bahwa sisa minum anjing itu najis, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-: 'Cara menyucikan bejana salah seorang dari kalian,' dan penyucian digunakan untuk membersihkan dari hadas atau najis, sedangkan bejana tidak terkena hadas, jadi pasti itu najis. Diriwayatkan secara sahih dari Ibn Abbas bahwa beliau menyatakan bahwa mencuci bekas jilatan anjing itu karena najis, dan tidak ada pendapat sahih dari sahabat yang menentangnya. Maka tidak boleh berwudhu dengan sisa airnya."

 

4- Babi:

 

Tidak ada nash yang jelas mengenai apakah sisa minum babi itu najis atau suci, tetapi ada dalil-dalil yang menunjukkan bahwa babi itu sendiri najis, seperti firman Allah -Ta’ala-: "Atau daging babi, karena sesungguhnya itu adalah najis." (QS. Al-An’am: 145).

 

Dalam sebuah hadis dari Abu Tsa’labah al-Khushani, ia bertanya kepada Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam-: "Kami bertetangga dengan Ahli Kitab yang memasak babi dalam periuk mereka dan minum khamar di bejana mereka?" Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- menjawab: "Jika kalian menemukan yang lain, makanlah dan minumlah di dalamnya, dan jika tidak menemukan selain itu, cucilah dengan air lalu makan dan minumlah di dalamnya." (HR. Ahmad)

 

Hadis ini menunjukkan perintah untuk mencuci periuk yang digunakan untuk memasak babi dengan air.

 

- Bagi mereka yang mengatakan bahwa sisa minum babi najis, mereka mendasarkannya pada kenajisan babi itu sendiri dan segala sesuatu yang berasal darinya, ini adalah pendapat asy-Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad, dan ini yang lebih kuat. Malik, al-Auza’i, dan Dawud berpendapat bahwa sisa minumnya suci.

 

5- Sisa Minum Hewan Buas:

 

Terdapat perbedaan pendapat yang besar mengenai sisa minum hewan buas, dengan rincian sebagai berikut:

 

Pendapat pertama: Abu Hanifah, ats-Tsauri, Ishaq bin Rahuyah, asy-Sya’bi, dan Ibn Sirin berpendapat bahwa sisa minumnya najis. Mereka berdalil dengan:

 

1- Hadis tentang dua qullah (wadah air) yang telah disebutkan sebelumnya, mereka berkata: "Seandainya sisa minum hewan buas dan binatang ternak tidak najis, Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- tidak akan mengucapkan sabda tersebut."

 

2- Mereka juga berkata bahwa hewan buas adalah binatang yang haram dimakan, sama seperti anjing, dan hewan buas serta burung pemangsa biasanya memakan bangkai dan najis, sehingga mulut mereka dianggap najis.

 

Pendapat kedua: Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, al-Auza’i, Dawud, al-Hasan al-Bashri, Atha’, Rabi’ah, dan diriwayatkan dari Umar bin Khattab, berpendapat bahwa sisa minumnya suci. Mereka berdalil dengan hadis-hadis berikut:

 

1- Dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- pernah ditanya tentang kolam-kolam antara Makkah dan Madinah yang sering didatangi hewan buas, anjing, dan keledai, dan apakah airnya boleh digunakan untuk bersuci. Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Apa yang berada dalam perut mereka adalah bagi mereka, dan yang tersisa adalah air yang suci untuk kita." (HR. Muslim)

 

2- Dari Yahya bin Abdurrahman bin Hathib, bahwa Umar bin Khattab bersama rombongan, termasuk Amr bin al-Ash, sampai di sebuah kolam. Amr bin al-Ash bertanya kepada pemilik kolam: "Apakah kolammu sering didatangi hewan buas?" Umar bin Khattab berkata: "Wahai pemilik kolam, jangan beri tahu kami; karena kami minum dari air yang sama dengan mereka dan mereka juga minum dari air yang kami gunakan." (HR. Malik)

 

3- Dari Jabir bin Abdullah -radhiyallahu 'anhuma- dari Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, beliau ditanya: "Apakah kita boleh berwudhu dengan sisa air yang diminum keledai?" Beliau menjawab: "Ya, dan juga dengan sisa air yang diminum oleh hewan buas." (HR. al-Baihaqi)

 

4- Dari Ibn Umar, Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- dalam salah satu perjalanannya berjalan di malam hari, mereka melewati seorang pria yang duduk di dekat wadah airnya. Umar berkata: "Wahai pemilik wadah air, apakah hewan buas telah menjilat wadah airmu malam ini?" Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- berkata: "Wahai pemilik wadah air, jangan beri tahu dia, ini hanya buang-buang waktu. Apa yang mereka bawa dalam perut mereka adalah bagi mereka, dan yang tersisa adalah air yang suci untuk kita."

 

Diskusi dan Penolakan terhadap Pendapat Najisnya Sisa Minum Hewan Buas:

 

Dalil pertama mereka, yaitu hadis dua qullah, memiliki dua bagian, yaitu bagian yang eksplisit dan bagian yang implisit. Bagian yang eksplisit dari hadis ini adalah: "Jika air mencapai dua qullah, maka air tersebut tidak menjadi najis jika bercampur dengan najis." Bagian ini tidak mendukung pendapat najisnya sisa minum hewan buas dan binatang ternak.

 

Bagian yang implisit dari hadis ini adalah bahwa air yang kurang dari dua qullah menjadi najis jika bercampur dengan najis. Namun, bagian implisit ini juga tidak mendukung pendapat mereka tentang

 

 najisnya sisa minum hewan buas, karena ini hanya sebuah kemungkinan tanpa bukti yang jelas. Berdasarkan prinsip ushul: "Kemungkinan menghilangkan dasar hukum," maka hadis ini hanya memberikan bukti yang lemah.

Berikut adalah terjemahan teks yang Anda berikan ke dalam Bahasa Indonesia:

 

---

 

• Diskusi dan Bantahan Terhadap Pernyataan Kenajisan Sisa Minuman Hewan Buas:

 

Dalil pertama mereka adalah hadis dua qullah. Kita katakan bahwa hadis tersebut memiliki pernyataan eksplisit dan implisit. Pernyataan eksplisitnya adalah: “Jika air mencapai dua qullah, maka air itu tidak menjadi najis meskipun terkena najis.” Pernyataan eksplisit ini tidak mendukung mereka dalam menyatakan kenajisan sisa minuman hewan buas dan hewan lainnya.

 

Sedangkan pernyataan implisitnya adalah bahwa air yang kurang dari dua qullah akan menjadi najis jika terkena najis. Pernyataan implisit ini juga tidak mendukung mereka dalam menyatakan kenajisan. Mereka mengatakan bahwa seandainya sisa minuman hewan buas dan hewan lainnya tidak najis, Rasulullah SAW tidak akan mengucapkan hadis ini.

 

Kami katakan bahwa ini adalah kemungkinan yang tidak memiliki dalil yang jelas, dan kaidah ushul mengatakan: "Kemungkinan menghilangkan dasar hukum." Oleh karena itu, hadis ini hanya memberikan bukti yang lemah.

 

Adapun qiyas (analogi) mereka yang menyamakan hewan buas dengan anjing dan memberikan hukum yang sama, kami katakan:

 

Qiyas dalam ibadah tidak diperbolehkan, kecuali ada alasan yang jelas dalam teks, dan tidak ada alasan yang jelas di sini. Jika mereka harus melakukan qiyas, maka kedua unsur yang diqiyaskan harus memiliki kesamaan, jika tidak, maka qiyas tidak berlaku. Anjing adalah najis, dan sisa minumannya harus dihilangkan dengan mencuci sebanyak tujuh kali dengan tanah. Apakah hal ini juga dilakukan pada sisa minuman hewan buas dan hewan lainnya?

 

Mereka juga mengatakan bahwa hewan buas memakan najis dan tidak ada yang menyucikannya, sehingga hewan tersebut najis.

 

Kami menanggapi mereka dengan mengatakan bahwa hyena (sejenis anjing liar) memakan najis karena mereka adalah hewan pemangsa yang makanannya adalah bangkai najis, dan tidak ada yang menyucikannya. Jadi, mengapa Allah menghalalkan kita untuk memakannya?

 

Dari Ibn Abi Ammar, ia berkata: "Aku bertanya kepada Jabir: Apakah hyena itu buruan? Dia menjawab: Ya. Aku bertanya: Apakah aku boleh memakannya? Dia menjawab: Ya. Aku bertanya: Apakah ini dikatakan oleh Rasulullah SAW? Dia menjawab: Ya.”

 

Oleh karena itu, pendapat yang lebih kuat adalah tidak adanya kenajisan pada sisa minuman hewan buas dan hewan lainnya, karena adanya kesucian asli dan tidak adanya dalil kuat yang mendukung pendapat kenajisan tersebut. Allah Maha Mengetahui.

 

Al-Khattabi telah membantah penggunaan hadis dua qullah sebagai dalil kenajisan sisa minuman hewan buas dan hewan lainnya, ia berkata: “Kemungkinan hal ini disebabkan oleh kebiasaan hewan buas ketika mereka mendekati air, mereka menceburkan diri dan buang air di dalamnya, karena itu adalah kebiasaan dan sifat mereka. Jarang sekali bagian tubuh mereka terbebas dari air seni dan kotoran mereka, dan kadang-kadang di antara hewan buas ini ada anjing, dan sisa minumannya najis menurut sunnah.”

 

Berikut adalah terjemahan teks ke dalam bahasa Indonesia:

 

[1] Abu Dawud 63, Kitab Thaharah, Bab "Apa yang Menajiskan Air", dan Tirmidzi 67, Kitab Thaharah, Bab "Apa yang Datang Bahwa Air Tidak Dinajiskan oleh Sesuatu", dan Nasa'i 52, Kitab Thaharah, Bab "Pembatasan dalam Air", dan Ibnu Majah 517, Kitab Thaharah, Bab "Ukuran Air yang Tidak Menjadi Najis", serta Ahmad 4605, dan Darimi 759, Kitab Thaharah, Bab "Ukuran Air yang Tidak Menjadi Najis". Hadis ini disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, Ibnu Mandah, dan Ibnu Daqiq al-'Id. Lihat: At-Talkhish al-Habir 1/16-20. Al-Albani berkata: Hadis ini Hasan Shahih.

 

[2] Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi 1/263, dari jalur Ibnu Juraij, dan Ibnu 'Adi dalam al-Kamil 2/82, dari jalur al-Mughirah. Ibnu 'Adi menyebutkan bahwa tambahan ini tidak terjaga, begitu juga dengan al-Hafizh dalam at-Talkhish, dan al-Albani dalam al-Irwa' 23.

 

• Hajar yang dinisbatkan kepadanya, adalah sebuah desa di Bahrain. Dikatakan juga bahwa Hajar ini dinisbatkan ke Hajar di Yaman, yang merupakan pusat Bahrain. Bisa jadi air itu dibuat di Hajar dan dibawa ke Madinah, atau air itu dibuat di Madinah dengan cara yang sama seperti di Hajar.

 

[3] Ma'alim as-Sunan oleh Al-Khattabi 1/30-33.

 

[4] Syarh Abu Dawud oleh Al-'Aini 1/187-191.

 

[5] Bagian dari hadis sahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud 66, Tirmidzi 66, dan dia berkata: "Ini adalah hadis hasan." Nasa'i 326, dan Ahmad 11257, dari hadis Abu Sa'id al-Khudri, bahwa dikatakan kepada Rasulullah - shallallahu 'alaihi wa sallam -: "Apakah kita berwudhu dari sumur Budha'ah, yang mana sumur tersebut tempat membuang haid, daging anjing, dan benda-benda busuk?" Maka Rasulullah - shallallahu 'alaihi wa sallam - bersabda: "Air itu suci, tidak dinajiskan oleh apapun." Al-Mizzi dalam Tahdzib al-Kamal 19/84, menukil dari Imam Ahmad bahwa dia berkata: "Hadis sumur Budha'ah adalah sahih." Al-Hafizh menambahkan dalam at-Talkhish 1/13 bahwa hadis ini juga disahihkan oleh Yahya bin Ma'in, Abu Muhammad bin Hazm, dan disahihkan oleh al-Albani dalam al-Misykat 288 dan al-Irwa' 14, begitu juga oleh para peneliti dalam Musnad 17/359.

 

[6] Diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwaththa' 14, dan 'Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf 250, ad-Daraquthni dalam as-Sunan 62, dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra 1181. Ibnu 'Abdil Hadi dalam Tanqih at-Tahqiq 1/75 berkata: "Sanadnya terputus."

 

[7] Muttafaq 'alaih: Al-Bukhari 236, dan Muslim 282, dari hadis Abu Hurairah.

 

[8] Muttafaq 'alaih: Al-Bukhari 5204, dan Muslim 2855, dari hadis Abdullah bin Zam'ah.

 

[9] Sahih: Sudah disebutkan penelusurannya.

 

[10] Al-Ijma' 4, dan al-Majmu' oleh an-Nawawi 1/110. Telah datang hadis dengan lafaz: "Sesungguhnya air tidak dinajiskan oleh apapun, kecuali jika berubah bau, rasa, atau warnanya." Diriwayatkan secara musnad dari hadis Abu Umamah al-Bahili dan Tsauban, dan secara mursal dari Rasyid bin Sa'ad. Semua riwayat ini lemah. Ibnu al-Mulaqqin dalam al-Badr al-Munir 1/399 berkata: "Dapat disimpulkan bahwa pengecualian ini lemah, tidak boleh dijadikan hujjah; karena sanadnya antara mursal dan lemah." Lihat: Silsilah al-Dha'ifah 2644 oleh al-Albani. Guru kami Atha bin Hasan al-Faruqi - semoga Allah menjaganya - memiliki risalah yang bermanfaat berjudul: "Hadis-hadis Dha'if yang Dipraktikkan Tanpa Perbedaan Pendapat," dan dia menyebutkan hadis ini dalam halaman 62-79.

 

[11] Ighathat al-Lahfan dengan penyesuaian 156.

 

[12] Syekh Ramadhan bin Qarni berkata dalam komentarnya: "Saya mengatakan - dengan pertolongan Allah - bahwa pendapat yang menganggap perubahan warna, rasa, atau bau lebih menenangkan bagi mukallaf dan penuntut ilmu; karena jika kita mengatakan tentang dua qullah, mungkin akan menimbulkan was-was, apakah telah mencapai dua qullah atau belum? Masuklah was-was ke dalam diri mukallaf yang hanya Allah yang mengetahuinya. Syariat adalah syariat yang mudah, ringan, dan penuh kemudahan. Pendapat dua qullah menimbulkan masalah-masalah yang rinci dan sulit. Pendapat yang benar adalah apa yang dikatakan oleh para ahli tahqiq: Bahwa hal ini kembali kepada pengaruh, dan intinya adalah pada pengaruh. Maka mukallaf berpegang pada pengaruh yang nyata, dan segala puji bagi Allah yang memberikan jalan keluar dalam masalah ini."

 

[13] Ar-Raudhah an-Nadiyyah 1/8.

 

[14] Lihat masalah ini dalam: At-Tamhid oleh Ibnu 'Abdil Barr 91-105, asy-Syarh al-Mumti' oleh Ibnu 'Utsaimin 1/52-54, Tamam al-Minnah oleh al-'Azzazi 1/17-18, Syarh Jawami' al-Akhbar oleh 'Abdul Karim al-Khudhair 4/16-20, dan at-Ta'liq al-Mumajjad 'ala Muwaththa' Muhammad 1/270-272.

 

[15] Syekh Ramadhan bin Qarni berkata dalam komentarnya: "Kaedah: Sesuatu jika terdapat padanya hukum syar'i dan berubah - terjadi perubahan padanya - tetapi tidak mengubah namanya - tidak menghilangkan namanya - maka hukumnya tetap seperti semula.

 

Misalnya: Masalah istihalah: Najis jika dibakar dan berubah menjadi abu - namanya berubah menjadi abu - maka dalam hal ini hukumnya menjadi berbeda.

 

Dan air jika bercampur dengan yang suci dan berubah, tetapi namanya tetap air, maka hukumnya tetap sama; yaitu air yang suci.

 

Dan gandum jika berubah menjadi tepung, namanya berubah - namanya tidak lagi gandum - maka hukumnya berubah. Dalam hal ini, diperbolehkan menjual tepung dengan gandum secara terpisah, dan ini adalah pendapat Ahl azh-Zhahir dan pendapat Malik dalam al-Muwaththa', sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rusyd dalam Bidayat al-Mujtahid. Pendapat ini dikuatkan dengan kaedah: Jika namanya berubah, maka hukumnya juga berubah."

 

[16] Bagian dari hadis muttafaq 'alaih: Al-Bukhari 283, dan Muslim 371, dari hadis Abu Hurairah yang berkata: Rasulullah - shallallahu 'alaihi wa sallam - bertemu denganku saat aku dalam keadaan junub. Beliau memegang tanganku dan berjalan bersamaku hingga beliau duduk, kemudian aku diam-diam pergi dan mandi, lalu aku datang kembali dan beliau masih duduk. Beliau bertanya: "Ke mana saja engkau, wahai Abu Hurairah?" Aku menjawab, lalu beliau berkata: "Subhanallah wahai Abu Hurairah, sesungguhnya orang mukmin tidak menjadi najis."

 

[17] Muslim 300. Makna at-ta'ruq adalah tulang yang masih terdapat sedikit daging di atasnya, ini adalah makna yang paling masyhur. Abu 'Ubaid berkata: "At-ta'ruq adalah bagian dari daging." Al-Khalil berkata: "At-ta'ruq adalah tulang tanpa daging." Jama'nya adalah 'uaraq (dengan dhammah pada 'ain). Dikatakan: 'Araqt al-'azhm atau ta'raqtahu atau i'taraqtuhu: jika engkau mengambil daging dari tulang tersebut dengan gigimu.

 

[18] Makna hadis dalam Al-Bukhari 344, dan Muslim 682, dari hadis 'Imran bin Husain, tetapi bukan dalam lafaz tersebut.

 

[19] Al-Bukhari 469, dan Muslim 1764, dari hadis Abu Hurairah yang berkata: Nabi - shallallahu 'alaihi wa sallam - mengirim pasukan berkuda ke arah Najd, dan mereka datang dengan seorang pria dari Bani Hanifah yang dikenal dengan

 

 nama Tsumamah bin Uthal, lalu mereka mengikatnya di salah satu tiang masjid. Rasulullah - shallallahu 'alaihi wa sallam - keluar menuju Tsumamah dan bertanya: "Apa yang kau miliki wahai Tsumamah?" Tsumamah menjawab: "Aku memiliki kebaikan, wahai Muhammad. Jika engkau membunuhku, maka engkau membunuh orang yang berdarah. Jika engkau memaafkanku, engkau memaafkan orang yang bersyukur. Jika engkau ingin harta, minta saja apa yang kau inginkan." Beliau membiarkannya hingga esok hari, lalu beliau bersabda: "Apa yang kau miliki wahai Tsumamah?" Tsumamah menjawab: "Apa yang aku katakan padamu: Jika engkau membunuhku, maka engkau membunuh orang yang berdarah. Jika engkau memaafkanku, engkau memaafkan orang yang bersyukur. Jika engkau ingin harta, minta saja apa yang kau inginkan." Beliau membiarkannya hingga hari ketiga, lalu beliau bersabda: "Apa yang kau miliki wahai Tsumamah?" Tsumamah menjawab: "Aku memiliki apa yang aku katakan padamu." Lalu beliau bersabda: "Bebaskan Tsumamah!" Tsumamah pergi ke kebun kurma dekat masjid, mandi, kemudian masuk ke masjid dan bersyahadat: "Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah." Lalu dia berkata: "Wahai Muhammad, demi Allah tidak ada wajah di bumi ini yang paling kubenci selain wajahmu, tetapi wajahmu sekarang adalah wajah yang paling aku cintai. Demi Allah tidak ada agama yang paling kubenci selain agamamu, tetapi agamamu sekarang adalah agama yang paling aku cintai. Demi Allah tidak ada negeri yang paling kubenci selain negerimu, tetapi negerimu sekarang adalah negeri yang paling aku cintai." Hadis ini menjelaskan kebenaran seseorang dalam berubah setelah masuk Islam, serta ketulusan orang yang masuk Islam dan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.

 

[20] Diambil dari hadis sahih: Muttafaq 'alaih dari hadis Abu Hurairah.

 

رابط الموضوع: https://www.alukah.net/sharia/0/62057/%D9%85%D8%A7-%D9%8A%D9%86%D8%AC%D8%B3-%D9%85%D9%86%D9%87-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%A7%D8%A1/#ixzz8jnjIbTxN

 

Comments

Popular Posts