HUKUM MENGGUNAKAN KALENDER MASEHI DARIPADA KALENDER HIJRIAH

 

### Pertanyaan

Apa hukum menggunakan kalender Masehi daripada kalender Hijriah karena berbagai alasan termasuk ketepatan kalender Masehi dalam menentukan hari?

 

### Jawaban

**Kesimpulan:**

 

Yang utama adalah menggunakan kalender Hijriah dan mengatur waktu dengan bulan-bulan qamariah karena  Allah سبحانه وتعالى menjadikannya dalam Al-Qur'an sebagai waktu untuk manusia. Kami tidak mengetahui adanya dalil yang melarang penggunaan kalender Masehi.

 

Segala puji bagi  Allah سبحانه وتعالى, salawat dan salam atas Rasul-Nya, keluarganya, dan sahabat-sahabatnya.

 

Tidak diragukan lagi bahwa yang utama adalah menggunakan kalender Hijriah karena tahun Hijriah mencakup bulan-bulan qamariah yang  Allah سبحانه وتعالى jadikan sebagai waktu untuk manusia, haji, puasa, dan bulan-bulan haram. Dengan kalender Hijriah kita dapat mengetahui hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa, seperti firman  Allah سبحانه وتعالى: "Mereka bertanya kepadamu tentang hilal. Katakanlah: itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (ibadah) haji." (Al-Baqarah: 189). Dan firman  Allah سبحانه وتعالى: "Sesungguhnya jumlah bulan di sisi  Allah سبحانه وتعالى adalah dua belas bulan dalam ketetapan  Allah سبحانه وتعالى pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram." (At-Taubah: 36). Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Setahun terdiri dari dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan haram, tiga berturut-turut: Dzulqa'dah, Dzulhijjah, dan Muharram, serta Rajab Mudhar yang berada antara Jumadil (akhir) dan Sya'ban." (HR. Bukhari).

 

Imam Qurthubi -rahimahullah- menyebutkan dalam tafsirnya bahwa  Allah سبحانه وتعالى menetapkan bulan-bulan ini dan menamakannya sesuai dengan urutannya pada hari Dia menciptakan langit dan bumi, dan Dia menurunkannya kepada para nabi-Nya dalam kitab-kitab-Nya yang diturunkan. Inilah makna firman-Nya: "Sesungguhnya jumlah bulan di sisi  Allah سبحانه وتعالى adalah dua belas bulan."

 

Kemudian Imam Qurthubi -rahimahullah- menyebutkan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban menggantungkan hukum-hukum ibadah dan lainnya pada bulan-bulan dan tahun-tahun yang dikenal oleh orang Arab, bukan pada bulan-bulan yang dianggap oleh Persia, Romawi, dan Koptik.

 

Syekh Sa'di -rahimahullah- menyebutkan dalam tafsirnya tentang makna firman-Nya: "Sesungguhnya jumlah bulan di sisi  Allah سبحانه وتعالى adalah dua belas bulan." Yaitu dalam ketetapan dan takdir-Nya... dalam kitab  Allah سبحانه وتعالى: dalam hukum takdir-Nya.

 

Berdasarkan hal ini, yang utama adalah menggunakan kalender Hijriah dan dapat dibandingkan dengan kalender Masehi. Namun, hanya menggunakan kalender Masehi dikhawatirkan akan menjadi penyimpangan dari waktu yang  Allah سبحانه وتعالى tetapkan untuk manusia dan mengikuti waktu yang lain dalam urusannya.

 

Kemudian, tidak ada dalil yang menunjukkan larangannya, tetapi yang utama adalah berpegang pada kalender yang dikenal oleh umat Islam dan yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah.

 

WAllahu a'lam.

https://www.islamweb.org/ar/fatwa/106346/

Comments

Popular Posts