###
Pertanyaan
Apa hukum
menggunakan kalender Masehi daripada kalender Hijriah karena berbagai alasan
termasuk ketepatan kalender Masehi dalam menentukan hari?
### Jawaban
**Kesimpulan:**
Yang utama
adalah menggunakan kalender Hijriah dan mengatur waktu dengan bulan-bulan
qamariah karena Allah سبحانه وتعالى
menjadikannya dalam Al-Qur'an sebagai waktu untuk manusia. Kami tidak
mengetahui adanya dalil yang melarang penggunaan kalender Masehi.
Segala puji
bagi Allah سبحانه وتعالى,
salawat dan salam atas Rasul-Nya, keluarganya, dan sahabat-sahabatnya.
Tidak
diragukan lagi bahwa yang utama adalah menggunakan kalender Hijriah karena
tahun Hijriah mencakup bulan-bulan qamariah yang Allah سبحانه وتعالى
jadikan sebagai waktu untuk manusia, haji, puasa, dan bulan-bulan haram. Dengan
kalender Hijriah kita dapat mengetahui hari-hari yang dianjurkan untuk
berpuasa, seperti firman Allah سبحانه وتعالى:
"Mereka bertanya kepadamu tentang hilal. Katakanlah: itu adalah
tanda-tanda waktu bagi manusia dan (ibadah) haji." (Al-Baqarah: 189). Dan
firman Allah سبحانه وتعالى:
"Sesungguhnya jumlah bulan di sisi Allah سبحانه وتعالى
adalah dua belas bulan dalam ketetapan Allah سبحانه وتعالى
pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan
haram." (At-Taubah: 36). Rasulullah صلى الله عليه وسلم
bersabda: "Setahun terdiri dari dua belas bulan, di antaranya ada empat
bulan haram, tiga berturut-turut: Dzulqa'dah, Dzulhijjah, dan Muharram, serta
Rajab Mudhar yang berada antara Jumadil (akhir) dan Sya'ban." (HR.
Bukhari).
Imam
Qurthubi -rahimahullah- menyebutkan dalam tafsirnya bahwa Allah سبحانه وتعالى menetapkan
bulan-bulan ini dan menamakannya sesuai dengan urutannya pada hari Dia
menciptakan langit dan bumi, dan Dia menurunkannya kepada para nabi-Nya dalam
kitab-kitab-Nya yang diturunkan. Inilah makna firman-Nya: "Sesungguhnya
jumlah bulan di sisi Allah سبحانه وتعالى
adalah dua belas bulan."
Kemudian
Imam Qurthubi -rahimahullah- menyebutkan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa
kewajiban menggantungkan hukum-hukum ibadah dan lainnya pada bulan-bulan dan
tahun-tahun yang dikenal oleh orang Arab, bukan pada bulan-bulan yang dianggap
oleh Persia, Romawi, dan Koptik.
Syekh Sa'di
-rahimahullah- menyebutkan dalam tafsirnya tentang makna firman-Nya:
"Sesungguhnya jumlah bulan di sisi Allah سبحانه وتعالى
adalah dua belas bulan." Yaitu dalam ketetapan dan takdir-Nya... dalam
kitab Allah سبحانه وتعالى:
dalam hukum takdir-Nya.
Berdasarkan
hal ini, yang utama adalah menggunakan kalender Hijriah dan dapat dibandingkan
dengan kalender Masehi. Namun, hanya menggunakan kalender Masehi dikhawatirkan
akan menjadi penyimpangan dari waktu yang Allah سبحانه وتعالى
tetapkan untuk manusia dan mengikuti waktu yang lain dalam urusannya.
Kemudian,
tidak ada dalil yang menunjukkan larangannya, tetapi yang utama adalah
berpegang pada kalender yang dikenal oleh umat Islam dan yang disebutkan dalam
Al-Qur'an dan Sunnah.
WAllahu
a'lam.
https://www.islamweb.org/ar/fatwa/106346/

.jpeg)
Comments
Post a Comment