APAKAH BOLEH MELAKSANAKAN SALAT JENAZAH DI PEMAKAMAN?

 

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan salawat serta salam untuk Rasulullah, keluarga, dan sahabatnya.

 

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum salat jenazah di pemakaman menjadi dua pendapat:

1.     Pertama:

Tidak ada masalah dengan hal tersebut, ini adalah pendapat mazhab Hanafi dan riwayat dari Ahmad, karena Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم pernah salat di atas kuburan di pemakaman. Ibnu Mundzir menyebutkan bahwa Nafi' menyatakan bahwa Aisyah dan Ummu Salamah disalati di tengah-tengah kuburan Baqi'. Aisyah disalati oleh Abu Hurairah, dan Ibn Umar hadir dalam kejadian tersebut. Umar bin Abdul Aziz juga melakukannya.

2.     Kedua:

Hal tersebut makruh (tidak disukai), ini adalah pendapat Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Amr bin al-Ash, dan Ibnu Abbas. Pendapat ini juga dianut oleh Atha', Syafi'i, dan riwayat dari Ahmad, berdasarkan sabda Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم: "Bumi ini semuanya adalah masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi," diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi dari Abu Said al-Khudri, serta disahkan oleh Ibnu Hibban, Hakim, dan Ahmad Syakir, semoga Allah merahmati mereka semua.

 

Imam Bukhari dalam kitab sahihnya menyebutkan bab larangan salat di kuburan. Beliau meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibn Umar RA, bahwa Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم bersabda: "Jadikanlah sebagian salatmu di rumahmu, dan jangan jadikan rumahmu seperti kuburan."

 

Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam kitab Fath al-Bari menjelaskan bahwa Ibn Mundzir menyebutkan bahwa kebanyakan ulama menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa kuburan bukanlah tempat untuk salat, begitu pula al-Baghawi dalam Syarh as-Sunnah dan al-Khattabi.

 

Pendapat yang lebih kuat adalah yang kedua. Adapun salat Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم di atas kuburan adalah untuk menunjukkan kebolehan bagi mereka yang tidak sempat salat jenazah sebelumnya, sehingga dia boleh melakukannya di pemakaman, baik sebelum atau sesudah penguburan.

 

Wallahu a'lam.

https://www.islamweb.net/ar/fatwa/11238/%D8%A3%D9%82%D9%88%D8%A7%D9%84-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%84%D9%85%D8%A7%D8%A1-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%D8%B9%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%86%D8%A7%D8%B2%D8%A9-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%85%D9%82%D8%A8%D8%B1%D8%A9

 

Comments

Popular Posts