APAKAH
BOLEH MELAKSANAKAN SALAT JENAZAH DI PEMAKAMAN?
Jawaban
Segala puji
bagi Allah dan salawat serta salam untuk Rasulullah, keluarga, dan sahabatnya.
Para ulama
berbeda pendapat mengenai hukum salat jenazah di pemakaman menjadi dua
pendapat:
1. Pertama:
Tidak ada
masalah dengan hal tersebut, ini adalah pendapat mazhab Hanafi dan riwayat dari
Ahmad, karena Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم
pernah salat di atas kuburan di pemakaman. Ibnu Mundzir menyebutkan bahwa Nafi'
menyatakan bahwa Aisyah dan Ummu Salamah disalati di tengah-tengah kuburan
Baqi'. Aisyah disalati oleh Abu Hurairah, dan Ibn Umar hadir dalam kejadian
tersebut. Umar bin Abdul Aziz juga melakukannya.
2. Kedua:
Hal tersebut
makruh (tidak disukai), ini adalah pendapat Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin
Amr bin al-Ash, dan Ibnu Abbas. Pendapat ini juga dianut oleh Atha', Syafi'i,
dan riwayat dari Ahmad, berdasarkan sabda Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم:
"Bumi ini semuanya adalah masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi,"
diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi dari Abu Said
al-Khudri, serta disahkan oleh Ibnu Hibban, Hakim, dan Ahmad Syakir, semoga
Allah merahmati mereka semua.
Imam Bukhari
dalam kitab sahihnya menyebutkan bab larangan salat di kuburan. Beliau
meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibn Umar RA, bahwa Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم
bersabda: "Jadikanlah sebagian salatmu di rumahmu, dan jangan jadikan
rumahmu seperti kuburan."
Al-Hafiz
Ibnu Hajar dalam kitab Fath al-Bari menjelaskan bahwa Ibn Mundzir menyebutkan
bahwa kebanyakan ulama menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa kuburan
bukanlah tempat untuk salat, begitu pula al-Baghawi dalam Syarh as-Sunnah dan
al-Khattabi.
Pendapat
yang lebih kuat adalah yang kedua. Adapun salat Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم
di atas kuburan adalah untuk menunjukkan kebolehan bagi mereka yang tidak
sempat salat jenazah sebelumnya, sehingga dia boleh melakukannya di pemakaman,
baik sebelum atau sesudah penguburan.
Wallahu
a'lam.
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/11238/%D8%A3%D9%82%D9%88%D8%A7%D9%84-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%84%D9%85%D8%A7%D8%A1-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%D8%B9%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%86%D8%A7%D8%B2%D8%A9-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%85%D9%82%D8%A8%D8%B1%D8%A9

.jpeg)
Comments
Post a Comment