pendapat Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah tentang "udzur karena kejahilan"
### Pertanyaan
Apa pendapat Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah tentang "udzur karena kejahilan" dalam syirik besar? Saya telah mendengar dan membaca dua pendapat yang berbeda darinya. Dalam satu jawaban di program "Nur 'ala al-Darb", dia menjawab seorang penanya tentang orang Muslim yang menyembah kuburan dengan mengatakan: "Ini adalah kejahilan dari penanya yang menyebut mereka Muslim," dan dalam pernyataan lain dia mengatakan bahwa mereka tetap dianggap Muslim karena kejahilan mereka dan kurangnya orang yang memberi peringatan kepada mereka. Apakah Syekh memiliki dua pendapat, satu yang lama dan satu yang baru yang kemudian dia menemukan kebenaran? Mana pendapat yang benar yang didukung oleh dalil syar'i?
### Jawaban
Alhamdulillah.
Kami belum menemukan pernyataan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah yang disebutkan penanya di fatwa "Nur 'ala al-Darb", namun kami telah menemukan pernyataannya dalam banyak buku cetakan dan fatwa suaranya. Kami tidak menemukan kontradiksi atau pertentangan dalam pernyataannya, dan tidak ada yang menunjukkan bahwa dia menarik kembali pernyataannya.
Kami dapat merangkum pernyataan Syekh rahimahullah tentang masalah udzur karena kejahilan dalam poin-poin berikut:
1. **Prinsip dasar Syekh** adalah adanya udzur karena kejahilan. Dia berpendapat bahwa tidak ada yang bisa membawa dalil bahwa orang yang jahil tidak diudzurkan. Dia mengatakan, "Jika tidak ada udzur karena kejahilan, maka pengutusan para rasul tidak ada manfaatnya, dan manusia hanya dibebani sesuai dengan fitrah mereka, dan tidak perlu mengutus para rasul!"
2. **Tidak ada perbedaan dalam udzur karena kejahilan** antara masalah akidah dan masalah amal.
3. **Tidak ada perbedaan dalam udzur karena kejahilan** antara masalah yang jelas dan yang tersembunyi, karena kejelasan dan ketidakjelasan adalah relatif yang berbeda dari satu lingkungan ke lingkungan lain, dan dari satu orang ke orang lain.
4. **Kufur yang mengeluarkan dari agama** bisa berupa keyakinan, perkataan, perbuatan, atau meninggalkan sesuatu. Syekh tidak menentang hal ini sebagai pengeluarkan dari agama, tetapi perbedaan pendapat adalah dalam menerapkan sifat kufur pada individu tertentu, yang mungkin diudzurkan sehingga tidak dianggap kafir.
5. **Orang yang melakukan kekufuran tidak dianggap kafir jika dia jahil**, tidak mengetahui hukum syariat mengenai perbuatannya, atau bertanya kepada ulama dan ulama itu membolehkannya.
- Orang tersebut dianggap kafir jika telah ditegakkan hujjah dan dihilangkan keraguannya.
6. **Tidak semua orang yang mengaku jahil diterima alasannya**. Bisa jadi dia lalai dalam belajar, meremehkan bertanya, atau memiliki sikap keras kepala yang menolak kebenaran dan tidak berusaha mencarinya. Semua ini tidak diudzurkan oleh Syekh rahimahullah.
- Pengecualian bagi orang yang lalai: jika tidak terlintas dalam pikirannya bahwa perbuatan itu haram, dan tidak ada orang yang mengingatkannya, maka dalam keadaan ini dia diudzurkan.
7. **Orang jahil dari kalangan kafir asli**: diterapkan hukum kafir di dunia dan urusannya diserahkan kepada Allah di akhirat. Pendapat yang benar adalah bahwa dia diuji.
- Orang jahil dari kalangan yang mengaku Islam tetapi jatuh dalam kekufuran yang mengeluarkan dari agama: diterapkan hukum Islam secara lahiriah, dan urusannya diserahkan kepada Allah di akhirat.
8. Syekh rahimahullah mengutip teks dari Al-Qur'an dan Sunnah serta pendapat para ulama tentang apa yang dia anggap benar dalam masalah ini. Dia menjelaskan bahwa ini adalah mazhab Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah, berbeda dengan pemahaman yang lain.
Berikut ini adalah penjelasan lebih rinci tentang ringkasan pernyataan Syekh rahimahullah, dan siapa yang ingin mendapatkan manfaat yang lengkap, silakan merujuk kepada sumber yang kami sebutkan.
1. **Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya tentang udzur karena kejahilan dalam masalah akidah**, dia menjawab:
- Perselisihan dalam masalah udzur karena kejahilan adalah seperti perselisihan fiqih lainnya yang bersifat ijtihadi. Kadang-kadang mungkin hanya perbedaan verbal untuk menerapkan hukum pada individu tertentu. Artinya, semua sepakat bahwa perkataan ini adalah kufur, atau perbuatan ini adalah kufur, atau meninggalkan ini adalah kufur, tetapi apakah hukum ini berlaku pada individu tertentu dengan terpenuhinya syarat-syarat dan tidak adanya penghalang.
- Kejahilan terhadap hal yang mengkafirkan ada dua jenis:
1. **Dari orang yang tidak memeluk agama Islam**, atau tidak memeluk agama apapun, dan tidak terpikir olehnya bahwa ada agama yang bertentangan dengan keyakinannya: hukum-hukum lahiriah diterapkan padanya di dunia sebagai kafir, sedangkan di akhirat urusannya diserahkan kepada Allah. Pendapat yang benar adalah dia diuji di akhirat dengan apa yang Allah kehendaki, tetapi kita tahu bahwa tidak ada yang masuk neraka kecuali karena dosa, sebagaimana firman Allah: "Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang jua pun" (QS. Al-Kahfi: 49).
2. **Dari orang yang memeluk Islam**, tetapi hidup dalam kondisi yang menyebabkan dia tidak mengetahui bahwa perbuatannya bertentangan dengan Islam, dan tidak ada yang mengingatkannya: hukum Islam diterapkan padanya secara lahiriah, sedangkan di akhirat urusannya diserahkan kepada Allah. Ini berdasarkan dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah serta pendapat para ulama.
Penjelasan dari Syekh dan contoh-contoh lebih lanjut yang mendukung pandangannya, menunjukkan bahwa Syekh berpegang pada prinsip dasar bahwa kejahilan dapat menjadi udzur, dan ini adalah pandangan yang dia pertahankan hingga akhir hayatnya.
**Wallahu a'lam.**
https://islamqa.info/ar/answers/111362/%D9%82%D9%88%D9%84-%D8%A7%D9%84%D8%B4%D9%8A%D8%AE-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D8%AB%D9%8A%D9%85%D9%8A%D9%86-%D9%81%D9%8A-%D9%85%D8%B3%D8%A7%D9%84%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D8%B0%D8%B1-%D8%A8%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%87%D9%84

.jpeg)
Comments
Post a Comment