Pedoman Mengenai Uzur Karena Ketidaktahuan

**Pertanyaan:**

Ada banyak perbedaan pendapat mengenai masalah uzur karena ketidaktahuan. Apakah ini merupakan perbedaan pendapat atau bukan? Beberapa orang mengatakan ini adalah perbedaan pendapat dan masalah fiqih, sementara yang lain mengatakan ini bukan perbedaan pendapat dan pandangan Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah tidak ada uzur karena ketidaktahuan, dan siapa pun yang berbeda pendapat dalam hal ini melakukan bid'ah. Mohon sebutkan dalil dari kedua belah pihak dan beri tahu siapa ulama yang akan menjawab pertanyaan ini. Semoga Allah memberkahi kalian dan menambahkan ilmu serta keberkahan-Nya kepada kalian.


**Jawaban:**

Segala puji bagi Allah dan salawat serta salam kepada Rasul-Nya dan keluarga serta sahabatnya. Amma ba’du:

Uzur karena ketidaktahuan berbeda-beda tergantung pada masalah dan individu. Ada masalah di mana ketidaktahuan tidak dimaafkan kecuali bagi mereka yang baru masuk Islam atau yang tumbuh di pedalaman yang jauh. Masalah-masalah ini termasuk masalah-masalah ilmiah seperti iman kepada takdir dan yang serupa, serta masalah-masalah praktis seperti kewajiban shalat dan zakat atau haramnya kezaliman dan kebohongan. Siapa pun yang tumbuh di tengah-tengah umat Islam tidak dimaafkan karena ketidaktahuan dalam masalah-masalah ini. Namun, jika seseorang tumbuh di pedalaman yang jauh atau baru masuk Islam, dia dimaafkan karena ketidaktahuan dalam hal ini.


Syekh Islam Ibnu Taimiyah berkata: "Pengkafiran adalah bagian dari ancaman. Meskipun perkataannya merupakan penolakan terhadap apa yang dikatakan oleh Rasulullah (saw), seseorang mungkin baru masuk Islam atau tumbuh di pedalaman yang jauh. Orang seperti ini tidak dikafirkan karena penolakannya hingga hujjah ditegakkan kepadanya. Mungkin juga orang tersebut tidak mendengar nas-nas tersebut atau mendengarnya tetapi tidak terbukti baginya, atau ada hal lain yang menentangnya yang memerlukan penafsiran, meskipun dia keliru."


Saya selalu mengingat hadits dalam shahihain tentang seorang pria yang berkata: "Jika engkau mati, bakarlah aku kemudian tumbuklah aku, lalu tebarkanlah di laut. Demi Allah, jika Allah mampu mengumpulkan aku kembali, Dia akan menghukum aku dengan hukuman yang belum pernah Dia berikan kepada siapa pun di dunia ini." Maka mereka melakukannya, kemudian Allah berfirman kepadanya: "Apa yang mendorongmu melakukan itu?" Dia berkata: "Karena takut kepada-Mu." Maka Allah mengampuninya. Orang ini ragu akan kemampuan Allah dan kebangkitan setelah menjadi debu, bahkan dia meyakini bahwa dia tidak akan dibangkitkan. Ini adalah kekufuran menurut kesepakatan umat Islam, tetapi dia tidak tahu akan hal itu dan dia adalah seorang mukmin yang takut kepada Allah bahwa Dia akan menghukumnya, maka Allah mengampuninya.


Syekh Islam juga berkata: "Adapun empat kewajiban (shalat, zakat, puasa, dan haji), jika seseorang menolak kewajiban salah satu darinya setelah hujjah sampai kepadanya, dia adalah kafir. Demikian pula, siapa pun yang menolak haramnya sesuatu dari hal-hal yang haram yang sudah jelas dan mutawatir keharamannya seperti zina, kezaliman, kebohongan, khamr, dan sebagainya. Namun, siapa pun yang belum ditegakkan hujjah atasnya seperti seseorang yang baru masuk Islam atau tumbuh di pedalaman yang jauh di mana hukum-hukum Islam tidak sampai kepadanya, atau keliru dalam mengira bahwa orang-orang yang beriman dan beramal saleh dikecualikan dari keharaman khamr seperti yang disalahpahami oleh orang-orang yang Umar minta mereka bertaubat dan yang serupa dengan itu, maka mereka diminta bertaubat dan hujjah ditegakkan atas mereka. Jika mereka tetap bersikeras, maka mereka dihukum sebagai kafir saat itu, dan tidak dihukumi sebagai kafir sebelumnya."


Imam Suyuti berkata: "Siapa pun yang tidak tahu akan haramnya sesuatu yang umumnya diketahui oleh kebanyakan orang, tidak diterima darinya klaim ketidaktahuannya, kecuali jika dia baru masuk Islam atau tumbuh di pedalaman yang jauh di mana hal tersebut tidak diketahui seperti haramnya zina, pembunuhan, pencurian, khamr, berbicara dalam shalat, dan makan di bulan puasa."


Ini adalah penjelasan singkat mengenai masalah yang tidak dimaafkan karena ketidaktahuan, dan penjelasan siapa yang dimaafkan karena ketidaktahuan. Ini adalah kebenaran yang kami yakini dalam masalah ini. Kami mohon maaf kepada penanya karena tidak menyebutkan perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini karena itu mungkin memerlukan satu jilid penuh. Kami memohon kepada Allah Ta'ala untuk menyatukan umat ini di atas kebenaran.


Wallahu a'lam.


https://www.islamweb.net/ar/fatwa/19084/%D8%B6%D9%88%D8%A7%D8%A8%D8%B7-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D8%B0%D8%B1-%D8%A8%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%87%D9%84-%D9%85%D9%86-%D8%B9%D8%AF%D9%85%D9%87

Comments

Popular Posts