Mengagungkan Kuburan dan Meminta Berkah dari Kuburan Adalah Haram, Bahkan Bisa Menjadi Syirik Akbar

**Pertanyaan:**

Ada orang yang mengunjungi kuburan beberapa wali – sebagaimana mereka menyebutnya – dan percaya bahwa kuburan mereka adalah surga, sehingga mereka mendapatkan manfaat dari tinggal di dekatnya. Ada juga yang percaya bahwa berkah turun dari kuburan tersebut. Sedangkan saya tahu bahwa semua itu tidak benar, tapi saya ingin tahu apakah itu termasuk syirik akbar atau syirik kecil? Dan apa hukum mereka yang membawa salinan kecil Al-Qur'an yang ditulis dengan huruf kecil, lalu mengelilingi kuburan dan percaya bahwa itu memberikan perlindungan dan keselamatan?


**Jawaban:**

Alhamdulillah.


**Pertama:**

Apa yang dilakukan oleh kaum sufi dan diikuti oleh orang awam yang bodoh berupa mengunjungi kuburan yang mereka sebut sebagai "wali Allah yang saleh," serta mempercayai adanya manfaat dan berkah yang turun di kuburan tersebut, termasuk bid'ah yang mungkar.

- Jika keyakinan ini pada kuburan itu sendiri atau pada pemilik kuburan, bahwa kuburan tersebut secara intrinsik bermanfaat dan berkah, serta pemiliknya memberikan manfaat kepada pengunjung, maka ini termasuk syirik akbar yang mengeluarkan dari Islam.

- Jika keyakinan ini bukan pada kuburan atau pemilik kuburan, melainkan pada Allah yang menurunkan berkah dan keutamaan di kuburan tersebut karena kesalehan pemiliknya, maka ini bukan syirik akbar, tetapi merupakan jalan menuju syirik.


Para ulama dalam komite fatwa mengatakan:

"Meminta bantuan kepada kuburan wali, atau bernazar untuk mereka, atau menjadikan mereka perantara di hadapan Allah dengan meminta kepada mereka adalah syirik akbar yang mengeluarkan dari Islam dan menyebabkan kekal di neraka bagi yang mati dalam keadaan tersebut. Sedangkan tawaf di sekitar kuburan dan menaungi kuburan adalah bid'ah yang diharamkan dan merupakan jalan besar untuk menyembah penghuni kuburan selain Allah, dan bisa menjadi syirik jika dimaksudkan bahwa orang yang mati dapat memberikan manfaat atau menolak bahaya, atau jika tawaf dilakukan untuk mendekatkan diri kepada orang mati tersebut."

(Sumber: "Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah", 1/186).


Para ulama dalam komite fatwa juga mengatakan:

"Tidak boleh pergi ke kuburan orang mati dengan tujuan mendapatkan berkah dari mereka atau mendapatkan keberhasilan dalam pernikahan atau lainnya; karena ini adalah syirik akbar, karena hal ini hanya diminta kepada Allah saja."

(Sumber: "Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah", 1/152).


Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata:

"Tawaf di sekitar kuburan, jika dilakukan dengan niat mendekatkan diri kepada penghuni kuburan, adalah seperti memanggil dan meminta bantuan kepada mereka, maka ini termasuk syirik akbar. Jika dilakukan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah seperti tawaf di sekitar Ka'bah, ini adalah bid'ah dan merupakan jalan menuju syirik yang diharamkan dan berbahaya."

(Sumber: "Fatawa Nur 'ala Ad-Darb", 1/258).


Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

"Meminta berkah dari kuburan: jika dipercaya bahwa kuburan tersebut memberikan manfaat tanpa Allah, maka ini adalah syirik dalam rububiyah yang mengeluarkan dari Islam. Jika dipercaya bahwa kuburan tersebut adalah perantara, ini adalah syirik kecil."

(Sumber: "Majmu' Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin", 2/231).


Beliau juga berkata:

"Jika seseorang mencari berkah dari kuburan, baik di dalam masjid atau di tempat lain, dan dia berdoa atau meminta bantuan kepada penghuni kuburan, ini adalah syirik akbar yang mengeluarkan dari Islam. Jika hanya mencari berkah dari tanah kuburan, ini adalah syirik kecil, kecuali jika dia percaya bahwa berkah tersebut datang tanpa Allah, maka ini adalah syirik akbar."

(Sumber: "Fatawa Nur 'ala Ad-Darb", 4/2).


**Kedua:**

Percaya bahwa orang mati bisa memberikan perlindungan dan menjaga dari bahaya adalah kufur akbar, karena hanya Allah yang bisa memberikan manfaat dan menolak bahaya.

(Sumber: "Fatwa No. 11998").


**Ketiga:**

Membawa mushaf atau meletakkannya di rumah atau mobil hanya untuk berkah atau perlindungan adalah tindakan yang tidak syar'i dan merupakan bid'ah. Jika digunakan untuk mengelilingi kuburan, ini lebih berat lagi dalam bid'ah dan lebih masuk dalam kategori terlarang dan haram.


Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang menggantung ayat-ayat Al-Qur'an di kamar, restoran, atau kantor, apakah ini termasuk tamimah yang dilarang syar'i? Beliau menjawab:

"Jika tujuannya untuk mengingatkan dan mengajarkan orang, tidak masalah. Tapi jika tujuannya sebagai perlindungan dari syaitan atau jin, tidak ada dasar syar'i untuk itu. Begitu juga dengan meletakkan mushaf di mobil untuk berkah, tidak ada dasar syar'i dan tidak dianjurkan."

(Sumber: "Majmu' Fatawa Ibnu Baz", 24/384).


Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

"Meletakkan mushaf di mobil untuk menghindari bahaya atau mata jahat adalah bid'ah, karena para sahabat tidak membawa mushaf di unta mereka untuk menghindari bahaya atau mata jahat."

(Sumber: "Fatawa Nur 'ala Ad-Darb", 4/2).


Wallahu a'lam.


https://islamqa.info/ar/answers/215648/%D8%AA%D8%B9%D8%B8%D9%8A%D9%85-%D8%A7%D9%84%D9%82%D8%A8%D9%88%D8%B1-%D9%88%D8%A7%D9%84%D8%AA%D8%A8%D8%B1%D9%83-%D8%A8%D9%87%D8%A7-%D9%88%D8%A7%D9%84%D9%85%D9%83%D8%AB-%D8%B9%D9%86%D8%AF%D9%87%D8%A7-%D9%85%D8%AD%D8%B1%D9%85-%D9%88%D9%82%D8%AF-%D9%8A%D8%B5%D9%84-%D8%A7%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D8%B4%D8%B1%D9%83-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D9%83%D8%A8%D8%B1

Comments

Popular Posts