Baiat: "Metode Ilahi" yang Dipegang oleh Raja-raja Kerajaan Saudi... Ini Sejarah, Makna, dan Konsepnya
Baiat adalah metode ilahi yang dipegang oleh raja-raja Kerajaan Saudi, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, serta mengikuti teladan para sahabat yang berbaiat kepada khalifah pertama Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu anhu, setelah wafatnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Saat itu, mereka berkata kepada Abu Bakar, "Ulurkan tanganmu agar kami membaiatmu," lalu Umar mengulurkan tangannya dan membaiatnya, diikuti oleh Abu Ubaidah, dan kemudian para sahabat lainnya.
Dalam rangka memperingati ulang tahun keempat baiat kepada Penjaga Dua Masjid Suci, Raja Salman bin Abdulaziz, semoga Allah menjaganya, "Sabq" menelusuri metode ilahi dari baiat yang dipegang oleh para khalifah, pangeran, dan penguasa dalam Islam. Para penguasa di Kerajaan Saudi di setiap masa selalu berupaya menerapkan metode syar'i dari baiat berdasarkan Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, serta mencontoh para sahabat yang mulia.
**Konsep Baiat dalam Islam dan Maknanya**
Dr. Musa'ad Al-Sharidi, profesor politik syar'i di Universitas Shaqra, mengatakan, "Baiat adalah memberikan janji dari orang yang membaiat untuk mendengar dan taat kepada imam dalam hal yang tidak melanggar syariat, baik dalam keadaan suka maupun tidak suka, dalam kondisi sulit maupun mudah, serta tidak menentangnya dalam urusan kepemimpinan, dan menyerahkan segala urusan kepadanya. Ibn Khaldun dalam Muqaddimah-nya mengatakan, ketahuilah bahwa baiat adalah untuk ketaatan, seolah-olah orang yang membaiat berjanji kepada pemimpinnya bahwa dia menyerahkan urusan dirinya dan urusan kaum Muslimin kepadanya dan tidak menentangnya dalam hal tersebut, serta menaati apa yang diperintahkannya baik dalam keadaan suka maupun tidak suka."
Ibn Khaldun menambahkan, "Ketika mereka membaiat pemimpin dan menyatakan kesetiaan mereka, mereka meletakkan tangan mereka di tangannya, sebagai penegasan janji, yang mirip dengan tindakan penjual dan pembeli, sehingga disebut baiat, berasal dari kata 'menjual'. Baiat ini menjadi berjabat tangan, ini maknanya dalam bahasa dan tradisi syar'i, yang dimaksud dalam hadits tentang baiat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, pada malam Aqabah dan di bawah pohon."
**Prosedur Baiat Meliputi Baiat Pengangkatan dan Baiat Ketaatan**
Dr. Al-Sharidi melanjutkan, "Prosedur baiat dalam Islam dimulai dengan baiat pengangkatan kemudian baiat ketaatan. Ibn Khaldun dalam Muqaddimah-nya menyebutkan bahwa baiat dilakukan pada dua tingkat: pertama, yang disebut baiat pengangkatan, di mana seseorang yang dibaiat memperoleh kekuasaan dan diangkat sebagai pemimpin atau imam besar tanpa perselisihan tentang siapa yang memimpin kaum Muslimin. Baiat ini dilakukan oleh 'ahl al-hall wa al-aqd' (orang-orang yang memiliki wewenang dan kekuasaan). Tingkat kedua disebut baiat umum atau baiat ketaatan, yang dilakukan oleh seluruh kaum Muslimin kepada khalifah, merupakan baiat rakyat umum. Baiat ini terjadi pada Abu Bakar radhiyallahu anhu, setelah ia dibaiat oleh 'ahl al-hall wa al-aqd' dari kaum Muhajirin dan Anshar di Saqifah Bani Sa'idah, kemudian kaum Muslimin diajak untuk melakukan baiat umum di masjid."
**Baiat kepada Pemimpin Berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma' Umat**
Dr. Al-Sharidi menegaskan bahwa baiat syar'i kepada pemimpin memiliki dasar dalam Islam, dan buktinya terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dia mengatakan, "Para sahabat - semoga Allah meridhoi mereka - telah berbaiat kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk Islam, hijrah, pertolongan, dan kekuatan, serta berjihad di jalan Allah Ta'ala, sebagaimana Allah berfirman: {إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ فَمَن نَّكَثَ فَإِنَّمَا يَنكُثُ عَلَى نَفْسِهِ وَمَنْ أَوْفَى بِمَا عَاهَدَ عَلَيْهُ اللَّهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْراً عَظِيمًا} (QS. Al-Fath: 10). Mereka juga berbaiat kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk mendengar dan taat. Ubadah bin Shamit radhiyallahu anhu berkata: 'Kami berbaiat kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk mendengar dan taat dalam keadaan sulit maupun mudah, dalam keadaan suka maupun tidak suka, dan untuk tidak menentang urusan kepada pemiliknya, serta untuk mengatakan kebenaran di mana pun kami berada, tanpa takut terhadap celaan orang yang mencela.' (HR. Bukhari dan Muslim). Ulama Islam sepakat tentang wajibnya berbaiat kepada Imam kaum Muslimin baik dalam keadaan suka maupun tidak suka."
**Mengapa Baiat Merupakan Tujuan Syariat yang Agung**
Dr. Al-Sharidi menjelaskan bahwa baiat kepada pemimpin kaum Muslimin adalah salah satu tujuan syariat yang paling agung yang diperintahkan oleh syariat Islam, menekankannya, dan memperingatkan tentang bahayanya meremehkannya serta menjelaskan bahaya melanggarnya dan membatalkannya. Karena baiat kepada pemimpin kaum Muslimin adalah sebab besar untuk mencapai tujuan agama, seperti penegakan syariat dan penerapan hukum-hukumnya, menjalankan amar ma'ruf nahi munkar, stabilitas masyarakat, kesatuan dan keamanan, menjaga hak-hak, serta menghindari perpecahan, kekacauan, permusuhan, dan pertumpahan darah."
**Baiat di Era Modern**
Dr. Abdul Latif bin Muhammad Al-Humayd, dosen sejarah di Universitas Imam Muhammad bin Saud, mengatakan, "Penerapan pertama dari sistem baiat di era modern dilakukan oleh Imam Muhammad bin Saud dan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, ketika mereka sepakat untuk mendirikan negara Saudi pertama dengan tujuan memperbarui agama dan mendirikan negara Islam yang menerapkan syariat Islam."
**Baiat kepada Penguasa Kerajaan Saudi dan Kelancaran Transisi Kekuasaan**
Dr. Al-Humayd memberikan contoh nyata dari sejarah Kerajaan Saudi tentang kelancaran transisi kekuasaan, dengan mengatakan: "Pada tahun 1179 H / 1765 M, Imam Muhammad bin Saud wafat, semoga Allah merahmatinya, dan putra mahkotanya, Imam Abdulaziz bin Muhammad, dibaiat. Baiat ini dilakukan oleh kalangan khusus dan umum, baik dari penduduk kota maupun pedalaman."
Ia menambahkan: "Setelah Imam Abdulaziz syahid, putranya, Imam Saud, dibaiat pada tahun 1218 H / 1803 M. Sejarawan Ibn Bishr menyatakan, 'Orang-orang bangkit dan membaiatnya, baik kalangan elit maupun rakyat biasa, serta menyampaikan belasungkawa atas kematian ayahnya. Kemudian ia menulis surat kepada penduduk daerah untuk memberi nasihat, mengabarkan tentang kejadian tersebut, serta meminta mereka membaiat pemimpin mereka kepada Saud.'"
Ia melanjutkan: "Setelah Imam Saud wafat pada tahun 1229 H / 1814 M, putra mahkotanya, Abdullah, dibaiat oleh seluruh rakyat dari kalangan Badui maupun penduduk kota, dan mereka datang kepadanya dari segala penjuru."
Ia menambahkan: "Demikian pula, dalam negara Saudi kedua, terdapat contoh nyata tentang stabilitas dan kelangsungan pemerintahan Saudi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan tradisi yang telah lama ada. Imam Faisal bin Turki dibaiat pada tahun 1250 H / 1834 M setelah ayahnya, Imam Turki bin Abdullah, syahid di Riyadh."
Ia melanjutkan: "Pada hari wafatnya Raja Abdulaziz rahimahullah pada tahun 1373 H / 1953 M, putra mahkotanya, Pangeran Saud, dibaiat sebagai raja Kerajaan Saudi. Kemudian pada tahun 1384 H / 1964 M, Dewan Menteri dan Dewan Syura berkumpul di bawah pimpinan Pangeran Khalid bin Abdulaziz dan membaiat Pangeran Faisal sebagai Raja Saudi berdasarkan surat dari keluarga Al Saud dan ulama, kemudian diikuti oleh baiat dari rakyat."
Ia menambahkan: "Pada tahun 1395 H / 1975 M, Raja Faisal rahimahullah syahid, dan putra mahkotanya, Pangeran Khalid bin Abdulaziz, dibaiat sebagai raja negara, sementara Pangeran Fahd bin Abdulaziz sebagai putra mahkota. Kemudian Pangeran Fahd dibaiat sebagai raja setelah wafatnya saudaranya, Raja Khalid rahimahullah, pada hari Minggu 21 Sya'ban 1402 H / 1982 M, dan Pangeran Abdullah bin Abdulaziz sebagai putra mahkota."
Ia melanjutkan: "Setelah wafatnya Penjaga Dua Masjid Suci, Raja Fahd, pada bulan Jumada al-Thani 1425 H / Agustus 2005, Pangeran Abdullah bin Abdulaziz - rahimahullah - dibaiat sebagai Raja Arab Saudi dan Penjaga Dua Masjid Suci. Setelah wafatnya Raja Abdullah pada 3 Rabiul Akhir 1436 H / 23 Januari 2015, Raja Salman dibaiat sebagai Raja Arab Saudi dan Penjaga Dua Masjid Suci, kemudian Pangeran Muhammad bin Salman dibaiat sebagai putra mahkota, semoga Allah menjaganya dan menjadikannya simpanan bagi Islam dan Muslimin."
Ia menambahkan: "Dari sini terlihat jelas kedalaman sejarah asli dari proses baiat dan kelancarannya di era Saudi sepanjang sejarah Arab kontemporer kita. Ini memberikan contoh ideal dari ajaran Islam yang mulia, yang menjelaskan dengan jelas ciri-ciri baiat yang didasarkan pada prinsip-prinsip yang agung, aturan yang diakui, dan tradisi yang kekal yang mengambil bantuan dan petunjuk dari ajaran ilahi, sunnah nabi, serta sejarah para sahabat yang saleh, khalifah, raja, pangeran, dan gubernur sepanjang sejarah Islam kita."
sumber:
https://sabq.org/saudia/f3h5cb#:~:text=%D9%88%D9%8A%D9%82%D9%88%D9%84%20%D8%A7%D9%84%D8%AF%D9%83%D8%AA%D9%88%D8%B1%20%D8%B9%D8%A8%D8%AF%D8%A7%D9%84%D9%84%D8%B7%D9%8A%D9%81%20%D8%A8%D9%86%20%D9%85%D8%AD%D9%85%D8%AF,%D8%A7%D9%84%D8%AF%D9%88%D9%84%D8%A9%20%D8%A7%D9%84%D8%A5%D8%B3%D9%84%D8%A7%D9%85%D9%8A%D8%A9%20%D8%A7%D9%84%D8%AA%D9%8A%20%D8%AA%D8%B7%D8%A8%D9%82%20%D8%A7%D9%84%D8%B4%D8%B1%D9%8A%D8%B9%D8%A9

.jpeg)
Comments
Post a Comment